Jembrana (mediapelangi.com)-Jelang Sidang Interpol ke 85 yang di laksanakan di Nusa Dua Bali,7-10 Nopember 2016 , yang akan di ikuti oleh 190 negara,kemanan Bali sudah mulai diperketat.Pengetatan kemanan di Bali dilakukan oleh jajaran Kepolisian.
Seperti halnya yang di lakukan oleh Jajaran Polres Jembrana menjelang pelaksanaan sidang puluhan personil gabungan PolresJembrana melakukan sweping terhadap semua jenis kendaraan yang melintas di jalur Denpasar-Gilimanuk,Jalan Jendral Sudirman,Negara,Sabtu (5/11)
Tidak hanya obyek vital seperti perkantoran dan tempat keramaian,pengetatan keamanan di Bali, menjelang sidang umum Interpol ke 85,pada tanggal 7 -10 Nopember mendatang juga dilakukan dengan memperketat pemeriksaan kendaraan masuk wilayah Bali.
Kabag Ops Polres Jembrana,Kompol I Ketut Sukarta menjelaskan sebagai pintu masuknya Bali bagian Barat,Polres Jembrana tidak mau kecolongan,selain memperketat pemeriksaan dipelabuhan Gilimanuk dengan sweeping semua jenis kendaraan yang masuk wilayah Bali juga dilakukan oleh jajaranya,dengan melakukan pemeriksaan identitas orang masuk bali serta surat kendaraan dan barang bawaan baik didalam tas dan bagasi kendaraan diperiksa ketat petugas,”ungkapnya.
Di tambahkan Kompol Sukarta dalam pemeriksaan yang di lakukan dengan menyasar orang yang di curigai termasuk DPO teroris,membawa senjata tajam dan senjata api serta narkoba,ini merupakan langkah antisifasi dari jajaran kepolisian untuk memperketat keamanan,”jelasnya.
Sweeping kendaraan masuk Bali yang dilakukan Polres Jembrana,tidak hanya dalam rangka pengamanan Sidang Interpol tapi juga untuk menekan pelanggaran lalulintas diwilayah hukum Polres Jembrana.
Selain itu selama berlangsungnya sidang Interpol jajaran Polres Jembrana juga mengintruksikan ke seluruh Polsek dan jajaran untuk melaksanakan sweeping terhadap semua jenis kendaraan yang melintas di jalur Gilimanuk-Denpasar selama satu jam,sebagai langkah antisifasi masuknya orang yang mencurigakan ke wilayah Bali,”tegasnya.
Dalam pemeriksaan kendaraan ini petugas mendapati 9 pelanggaran lalu lintas.4 tanpa surat ijin mengemudi,3 tanps stnk,1 tanpa surat tanda coba kendaraan/dan, 1 tanpa ijin trayek,semua pelanggar ini kemudian mendapat tindakan berupa penilangan.-AK-MP