Jembrana,mediapelangi.com- Satuan Reskrim Polres Jembrana menangkap pelaku pencurian kayu dihutan lindung,Desa Berambang Jembrana, Jumat (6/1).Dari penangkapan pelaku pencurian kayu hutan ini diamankan 14 batang kayu hutan.
Pelaku I Gede N,warga Desa Berambang Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana ini, diamankan petugas dari Satuan Reskrim Polres Jembrana,setelah kedapatan mencuri kayu di hutan lindung Munduk Tumpeng.
Pria bertato ini diamankan lantaran terbukti melakukan pencurian kayu di hutan lindung Desa Berambang.Dari tangan pelaku petugas menyita 14 batang kayu hutan jenis rimba campuran yang telah dipecah-pecah dengan panjang hampir 3 meter.
Selain itu diamankan juga alat pemotong kayu dan tali yang digunakan pelaku untuk menebang kayu hutan Munduk tumpeng tersebut,pelaku berdalih baru sekali ini melakukan pencurian kayu hutan,”kata Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Agustinus Yusak Sooa.
Menurut dia berdasarkan dari informasi ,masyarakat bahwa ada kayu yang diduga ditebang dikawasan hutan lindung,selanjutnya bersama petugas langsung menuju TKP dan didapati kayu yang sudah dipotong-potong,”ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara.-(ak-eka-mp)