Jembrana, mediapelangi.com – Tim Pengawas Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan Jembrana Senin (31/7/2017) menyidak puluhan usaha tambak yang ada di Kabupaten Jembrana. Dalam sidak ini petugas menemukan puluhan tambak di Jembrana tidak memiliki ijin alias bodong.
40 usaha tambak baik yang dimiliki warga Indonesia dan warga negara asing ini diketahui tidak memiliki ijin usaha perikanan ataupun perijinan lainnya alias bodong. Padahal usaha tambak yang ada di Kabupaten Jembrana ini sudah beroperasi lebih dari setahun.
Selain melakukan sidak perijinan usaha perikanan tambak, petugas juga menyidak bahan pakan ikan yang digunakan apakah mengandung bahan berbahaya yang bisa mengendap pada tubuh ikan atau udang yang bisa mengancam kesehatan manusia.
Jika nantinya terbukti ada tambak yang menggunakan bahan berbaha dalam campuran pakan atau yang lainnya tim Pengawas Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan akan melakukan tindakan tegas dengan melakukan penutupan usaha tambak. “Pertama melihat legalitas usaha usaha tambak. Kami lihat sebagaian besar usaha tambak tidak ada ijin. Maka dari itu kami turun untuk mendata kembali tambak mana saja yang tidak ada ijin sesuai perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ketua Tim Pengawasa Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Jembrana, I Ketut Wardananaya.
Saat disidak, kebanyakan pemilik tambak tidak ada di tempat. Terkait banyaknya usaha tambak yang bodong, beberapa penanggung jawab tambak berdalih jika segala perijinan dipegang oleh pemilik tambak dan tidak disimpan ditambak. “Kemarin saya tanya bos ijinnya ada di Kota Negara cuma saya kurang tahu karena tidak ada disini,” ujar salah seorang pengawas tambak awen, Agus Herman.
Adanya puluhan tambak bodong yang beroperasi sejak lama di dikabupaten jembrana ini menjadi potensi kebocoran pendapatan asli daerah atau PAD Jembrana selama ini. Terkait temuan ini, tim Pengawas Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan Jembrana kemudian memberikan teguran dan meminta segera mengurus ijin yang diperlukan. Jika tidak diindahkan tim mengancam akan menutup usaha tambak yang membandel. (*mp)