fbpx
HukumJembrana

Polisi Gilimanuk Ungkap Praktik Judi Togel

Jembrana,mediapelangi.com-Seorang tersangka judi toto gelap(togel) ditangkap Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk,di Jineng Agung, Kelurahan Gimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana Sabtu(16/09/2017).

Selain mengamanakan tersangka I P S(52) warga Banjar Anakan RT.001,Desa Banyubiru,Kecamatan Negara,Kabupaten Jembrana,petugas juga mengamnkan barang bukti ,berupa 3 lembar potongan kertas berisikan angka-angka togel, 1 buah bolpoin warna merah merk snowman, 1 buah bolpoin warna hitam merk boxy, 1 buah spidol warna merah merk snowman, 1 buah spidol warna hitam merk snowman,1 buah stabilo warna oranye merk stabilo boss, 1 buah HP merk Nokia tipe RM- 908 warna hitam dan uang sebesar Rp. 122.000,- ( Seratus Dua Puluh Dua Ribu Rupiah).

Tersangka kita amankan  adanya informasi bahwa tersangka  yang setiap hari menerima angka-angka pasangan kecuali hari Selasa dan Jumat tutup,tersangka menerima pasangan judi togel minimal Rp.1000.selanjutnya petugas langsung menangkap pelaku disebuah kamar rumah milik I Nengah Sabeh.”ugkap Kanit Reskrim Polsek  Kawasan Laut Gilimanuk AKP Komang Mulyadi ,seijin Kapolsek Gilimanuk.Minggu(17/09/2017).

Baca Juga:  Viral! Penggerebekan Pesta Ulang Tahun Menu Daging Anjing di Tabanan

Menurut dia  dari hasil penggeledahan di sebuah kamar ditemukan  handpohne nokia ,bolpoin, angka dan buku rekapan togel,lantaran adanya barang bukti tersangka kita amankan di Mapolsek untuk proses lebih lanjut,”sebutnya.

Dari hasil interogasi sementara terhadap tersangka di TKP menerangkan bahwa:Menerima pasangan angka-angka (pasangan) togel setiap hari kecuali hari Selasa dan hari Jumat libur (tutup), tersangka menerima pasangan minimal Rp.1000,-( Seribu Rupiah) dari dua angka dan seterusnya,apabila pasangan angka keluar yang di pasang oleh salah satu pemasang mendapatkan hadiah sebesar Rp. 60.000,- (Enam Puluh Ribu Rupiah) untuk dua angka, Rp. 350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk tiga angka dan Rp 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk empat angka.Tersangka mendapat upah dari pengepul sebesar 15 persen dari berapapun hasil penjualan.

Baca Juga:  Polda Bali dan Pemprov Bali Perkuat Sinergitas untuk Sukseskan Pilkada Serentak 2024

Tersangka kami dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.Guna proses lebih lanjut kini tersangka dan barang bukti diamankan di  Polsek Kawasan Laut Gilimanuk ,”ungkap AKP I Komang  Mulyadi, SH.(*mp).

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.