fbpx
DenpasarHukum

Sat Narkoba Polresta Denpasar Bekuk 3 Tersangka Narkoba

Denpasar,mediapelangi.com-Sebanyak tiga penguna narkoba ditangkap oleh aparat  Reserse Narkoba Polresta Denpasar,pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu ditangkap di wilayah Denpasar.

Kapolresta Denpasar  Kombes Hadi Purnomo didampingi Kasat Narkoba Kompol  I Wayan Arta Ariawan,mengatakan bahwa adanya informasi dari masyarakat ada seorang yang sering mengedarkan narkoba jenis sabu,berbekal informasi tersebut petugas langsung melakukan penyidikan dan berhasil menangkap RRA (22)  pada Kamis(19/10) sekitar pukul 16.00 WITA. di Jalan Nusa Kambangan,Denpasar,dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 23 paket sabu berat 15.3 gram dan 1pucuk senjata api ballpoint.

Menurut tersangka mengaku mendapat barang berupa sabu tersebut dari DIDIN, sedangkan senpi ballpoint tersebut adalah milik temanya yang bernama APH yang dititipkan pada tersangka. Dan APH sebelumnya sdh ditangkap polisi karena kedapatan memiliki shabu. Kemudian menurut tersangka  shabu tersebut tidak beli melainkan hanya disuruh menyimpan saja, tersangka  sebelum ditangkap mengaku sempat mengkonsumsi sabu.ungkapnya Jumat (20/10).

Selain menangkap RRA petugas juga berhasil menangkap tersangka NGK (25) alamat tinggal jalan Natuna Denpasar Barat, dari tangan tersangka petugas mengamankan satu klip sabu dengan berat 0,01 grm, menurut tersangka mendapat sabu dari REZA,di beli dengan harga Rp 200 ribu.

Sebelunya  pada Jumat (6/10) petugas juga berhasil mengamankan tersangka  APH(19) alamat tinggal Jalan Raya Sesetan Gang Kapal Sari,Sesetan, Denpasar Selatan,dari tangan petugas menyita 19 paket sabu dengan berat bersih 3,14 gram, APH menerangkan mendapat sabu dari PT yang ada di LP kerobokan, tersangka APH disuruh memecah dan menempel sabu dengan imbalan Rp. 500.000,untuk semuanya, APH menggunakan narkoba sejak september 2017 dan terakhir sehari sebelum di tangkap, APH mengaku pernah di hukum kasus 170 KUHP dengan vonis 1 tahun 7 bulan, dan bebas bulan agustus 2017. APH juga mengakui bahwa barang berupa senpi ballpoint yang disita dari RRA, adalah benar miliknya yang dititip kepada RRA sebelum APH tertangkap.(*mp-eka).

Baca Juga:  Enam Pengedar Narkoba Diringkus, 1 Residivis

 

 

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.