Jembrana, mediapelangi.com – Polsek Gilimanuk Selasa (7/11/2017) mengamankan ribuan jamu illegal. Ribuan jamu ilegal ini hendak diselundupkan dari Jawa ke Bali.
Dengan menggunakan kendaraan bak terbuka inilah ribuan jamu ilegal berbagai jenis ini diangkut oleh Achmad Soebardjo warga Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi dari Jawa ke Bali.
Ribuan jamu ilegal yang telah dilarang peredarannya oleh Balai Pengawas Obat Dan Makanan RI karena mengandung bahan kimia obat ini hendak dibawa dan pasarkan di Denpasar.
Achmad Soebardjo mengaku sudah dua kali menyelundupkan jamu ilegal dari Jawa ke Bali. Ia mengaku hanya sebagai sopir yang diminta mengantarkan ribuan jamu ilegal ini ke Denpasar oleh sesorang di Muncar Banyuwangi. “Yang kemarin sekali dua kali ini lah yang kemarin bawa 50 karton saja,” ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Gilimanuk AKP Komang Muliadi mengaku jika jamu ilegal ini tanpa dilengkapi ijin edar dari Balai Pengawas Obat Dan Makanan RI. Bahkan jamu jenis ini telah dilarang beredar oleh balai pom lantaran mengandung bahan kimia obat yang dapat menyebabkan penyakit kanker hingga kematian. “Mengamankan beberapa jenis jamu di pelabuhan di antaranya akar daun, tawon klanceng, dan kumis. Semua tidak disertai label edar dari Balai POM atau melanggar undang-undang kesehatan. Karena ada pelanggaran kemudian kita amankan,” ungkapnya.
Guna proses lebih lanjut, ribuan jamu ilegal ini akan dibawa dan diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Bali. (ak/ay/mp)