Tabanan, mediapelangi.com – Pengambalian dana anggota Koperasi Sari Ajeg Mandiri pasca terbentuknya tim penyelesaian perkara nampaknya masih saru geremeng. Pasalnya tim penyelesaian perkara yang beranggotakan pengurus, pengawas dan anggota koperasi bersangkutan hingga saat ini belum bisa memberikan data akurat (tertulis) kepada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Tabanan terkait bukti penyelesaian perkara.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Tabanan, Anak Agung Gede Dalem Tresna Ngurah, Rabu (15/11/2017). Menurutnya hingga saat ini pihaknya masih menunggu data yang akurat terkait upaya-upaya yang sudah dilakukan pasca terbentuknya tim penyelesaian perkara.
Sehingga itu membuat pengembalian dana anggota yang diduga di gelapkan masih belum ada kejelasan. “Saat ini kami masih menunggu laporan tertulis dari tim yang setiap saat kami tuntut kinerjanya. Sebelumnya, memang sempat tim melaporkan sudah menjual sejumlah aset milik koperasi bersangkutan, namun itu baru laporan secara lisan, sedangkan kami minta data akurat secara dibuktikan dengan data penunjang,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, terkait upaya pengembalian dana nasabah, pihak tim penyelesaian perkara menginformasikan sudah berhasil menjual satu buah aset milik Koperasi Sari Ajeg Mandiri yang sebelumnya digadaikan di koperasi lainnya. Dimana penjualan aset tersebut bertujuan untuk melunasi hutang yang dimiliki Koperasi Sari Ajeg Mandiri pada koperasi tersebut. Hanya saja informasi tersebut, belum disertai dengan bukti penunjang.
Dan guna mengukur kinerja tim penyelesaian perkara, pihaknya selalu menuntut pembuktiaan yang akurat, bahkan itu harus dilaporkan secara berkala atau setiap minggu. Terkait hal itu, tim dari Dinas Koperasi dan UKM bahkan sudah turun ke Koperasi Sari Ajeg Mandiri untuk menanyakan data kinerja yang telah dilakukan. (mp)