fbpx
DenpasarFeaturedHukumKriminalPeristiwa

Polisi Bongkar Bisnis Prostitusi Online, Salah Satunya Menggunakan Twitter

DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Tim cyber crime Ditreskrimsus Polda Bali menangkap pria bernama Hasani alias Joe (34) karena menawarkan jasa esek-esek melalui media sosial twitter. Pria asal Yogjakarta ini pun pindah tidur dengan menghuni sel Polda Bali.

Terbongkarnya bisnis prostitusi online yang dilakukan pelaku berawal pada saat polisi melakukan patroli siber, Selasa (6/8/2019) lalu. Saat itu petugas menemukan postingan di sebuah twitter dengan nama akun “#Expo #Bali 4-6, @Chezka zii”, berisi postingan mengarah ke pornografi.

Hasil penyelidikan diketahui bahwa pemilik akun tersebut berada di Jalan Muding Mekar, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Tanpa buang waktu, petugas melakukan penggerebekan dan menangkap Hasani.

Baca Juga:  NPHD Sah Ditandatangani, Pemilukada Serentak di Bali Diharapkan Berjalan Kondusif dan Demokratis

Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa twitter dengan akun @Chezka zii yang digunakan untuk menawarkan wanita penghibur adalah miliknya.

“Tersangka menawarkan wanita penghibur atau Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui akun twitter dengan hastag “#Expo #Bali”. Kemudian para pelanggan yang berminat melakukan pemesanan langsung melalui Direct Message ke akun twitter tersebut,” terang Direktur Ditreskrimsus Polda Bali Kombes Pol. Yuliar Kus Nugroho.

Dikatakan, pelaku memasang tarif mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta kepada para pelanggan. Bahkan, pelaku yang mengaku baru tujuh bulan menjalankan bisnis lendir ini juga mengatakan bisa mendatangkan PSK dari luar Bali sesuai keinginan pelanggan.

“Syaratnya kalau sudah cocok, pelanggan harus memberi down payment. Setelah itu ditentukan lokasi hotel tempat kencan,” jelas Kombes Kus Nugroho.

Dalam penangkapan, petugas turut mengamankan barang bukti seperti dua buah kartu ATM Passpor BCA, akun twitter @chezska_zii, print out screen capture yang memuat postingan dari akun twitter @chezska_zii, satu lembar bukti transfer pembayaran DP jasa prostitusi, enam lembar uang pecahan Rp 100 ribu, 11 alat kontrasepsi (kondom), dan satu botol pelumas merk Vigel. (aw)

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.