fbpx
BirokrasiFeaturedPolitikTabanan

Bawaslu Tabanan Awasi Rekrutmen PPK di KPU

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan mengawasi tahapan seleksi perekrutan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang akan dilakukan KPU pada 15  Januari sampai 14 Pebruari 2020.

Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Tabanan I Made Rumada dalam acara Rapat Koordinasi bersama Panwascam se-Kabupaten Tabanan, di Ruang Rapat Bawaslu Tabanan, Kamis (16/1/2020).

Rakor yang digelar untuk Pengawasan Tahapan Pilkada Tabanan Tahun 2020. Dan Bawaslu Tabanan juga akan mengawasi tahapan seleksi rekrutmen calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),”kata Rumada.

Hal senada juga dikatakan oleh Ketua Bawaslu Bali Ni Ketut Aryani dalam peningkatan kapasitas Bawaslu Tabanan dan Pengawas Kecamatan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2020, dengan berpedoman identifikasi masalah pada pemilu tahun 2019.

“Bawaslu akan mengawasi proses rekrutmen PPK. Kami akan merumuskan alat kerja pengawasan seleksi PPK agar prosesnya transparan dan KPU mendapatkan PPK yang berkualitas,” ujarnya.

Aryani berharap, PPK yang dibentuk KPU berkualitas dan tidak ada bermasalah terkait integritas, netralitas, dan tak terlibat dalam partai politik (parpol). Kriteria tersebut baginya sangat penting terhadap kinerja para PPK saat bertugas melaksanakan pemungutan suara.

Baca Juga:  Tirtayasa Ditemukan Selamat Setelah Sempat Dilaporkan Hilang

“Kami yakin peran Bawaslu dalam proses rekrutmen PPK bisa berdampak positif terhadap hasil (pelaksanaan pilkada),” ucap Aryani.

Sementara itu, menurut anggota Bawaslu Bali I Wayan Wirka meminta Bawaslu Tabanan dan jajarannya dalam mensosialisasikan kepada masyarakat terkait regulasi dan larangannya, berkenaan tahapan perekerutan dan persyaratan calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) disosioalisasikan oleh KPU Tabanan,”jelas Wirka.

Sambung Wirka, Bawaslu Tabanan dan Panwascam dalam melaksanakan tugas Pencegahan, Pengawasan dan Penindakan berpedoman dengan UU Nomor 2 Tahun 2003(Polri), UU Nomor 4 Tahun 2024 (TNI), UU Nomor 6 tahun 2014 ( Keplada Desa), PKPU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Tahapan, UU Nomor 10 Tahun 2016 dan UU Nomor 7 tahun 2017.

“Wirka berharap seluruh jajaran pengawas melaksanakan tugas dam fungsinya dengan baik. Selalu menjaga integritas dan profesionalisme serta wajib membawa surat tugas ketika menjalankan tugasnya dalam mengawasai Pilkada,”harap Wirka.

Koordinator Divisi Pencegahan, Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Tabanan I Ketut Narta, menambahkan kepada awak media, Bawaslu Tabanan telah  melakukan memorandum of understanding (MOU) nota kesepahaman, komitmen bersama dengan Persatuan Wartawan Tabanan (PEWARTA) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) “Kunti Bhakti “ berkomitmen dalam Pengawasan dan berperan aktif untuk ikut mengawasi secara ketat proses seleksi pada tahapan Perekrutan PPK, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada Tabanan 2020, bahwa tahapan ini sangat krusial untuk dilakukan pengawasan secara ketat. Bahkan, pembentukan badan ad hoc ini menjadi pintu masuk strategis untuk mewujudkan Pilkada yang berintegritas dan bermartabat.

“Bawaslu Tabanan ingin memastikan penyelenggaran pemilu ad hoc benar-benar orang yang punya integritas dan paham tentang kepemiluan. Bawaslu mewaspadai orang-orang yang dilarang menjadi penyelengara bisa masuk. “Misalnya orang yang pernah menjadi tim suskes, pengurus atau kader parpol, maupun orang yang diduga integritasnya bermasalah,” imbuh Narta.(*mp)

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.