fbpx
FeaturedGianyarHukumKriminalPeristiwa

Ngaku Bisa Gandakan Uang Rp 125 Juta Jadi Rp 20 Miliar, Dua Warga Jember Ditangkap

GIANYAR, MEDIAPELANGI.com – Polsek Payangan, Gianyar, mengamankan dua orang pria asal Jember,Jawa Timur.

Kapolsek Payangan AKP AKP I Gede Sudyatmaja mengatakan, kedua orang pelaku Juma”ari (57) dan Anwar (61) diamankan di Banjar Bresela, Desa Bresela, Payangan,Gianyar, Kamis (13/2/2020) sore.

Pelaku diamankan polisi karena adanya laporan dari korban I Wayan Andika, asal Banjar Bresela, Desa Bresela, Payangan, Gianyar Bali.

Pelaku di sebutkan sering melakukan ritual penggandaan uang yang korbannya dari desa setempat.

Saat digerebek, kedua tersangka tengah melakukan aksinya. Keduanya ditangkap karena mengaku bisa menggandakan uang Rp 125 Juta jadi Rp 20 Milyar

Baca Juga:  Buka PEDA XXVII KTNA, Mahendra Jaya Minta Tingkatkan Nilai Tukar Petani dan Nelayan di Bali

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan, dan belum menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Sedangkan terkait korban, pihaknya belum mendata siapa saja yang menjadi korban dalam kasus ini.“ Berapa korbannya, masih kami kembangkan, tapi yang jelas korban yang kita dapatkan baru satu orang,” ujarnya, Jumat (14/2/2020).

Dari satu korban tersebut, kata AKP Sudyatmaja, Jumari berhasil mendapatkan uang Rp 125 juta.

Kepada korban, ia mengaku bisa menggandakan uang tersebut menjadi Rp 20 miliar,“ Dari satu korban, dia dapat uang Rp 125 juta, katanya uang itu bisa digandakan sampai Rp 20 miliar,” tambahnya.

AKP Sudyatmaja mengatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan interogasi pada Juma’ari, dan sementara bel ditetapkan sebagai tersangka.

“Terkait penetapan tersangka, dan detail kasusnya, nanti kami akan sampaikan dalam pers rilis, saat ini tim penyidik masih bekerja,” tandasnya.(mp/cintya)

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.