fbpx
DenpasarFeaturedKesehatan

UPDATE Corona di Bali: 188 PDP, Pasien Positif 35 Orang

DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Satgas Penanggulangan Covid-19,Provinsi Bali kembali menyampaikan perkembangan Penanggulangan Virus Disease Corona (Covid-19) di Provinsi Bali, Minggu (5/4/2020).

Kasatgas Penanggulangan Covid-19, Provinsi Bali Dewa Made Indra, sampai dengan saat ini kasus Pasien Dalam Pengawasan (PDP)  berjumlah 188 orang ada tambahan 5 orang WNI. Dari 188 sampel yang telah diuji, telah keluar hasil sampel 167 orang yaitu 132 orang negatif, 35 orang positif (tambahan 3 orang positif).

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Bali membangun benteng pertahanan di pintu masuk Bali. Dilaksanakan dengan pemeriksaan baik pengecekan suhu dan rapid test di bandara bagi penumpang yang datang ke Bali.

Bagi warga pendatang di Pelabuhan Gilimanuk dilaksanakan rapid test dan Pelabuhan Padangbai dilaksanakan pemeriksaan pengecekan suhu dan riwayat perjalanan.

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bali juga melaksanakan bantuan kepada masyarakat miskin terkait penanggulangan covid-19. vbantuan ini dapat berupa Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan pangan non tunai dan hal lainnnya.

“Kepada seluruh masyarakat Bali agar menggunakan masker saat berada  untuk tetap waspada bahkan meningkatkan kewaspadaanya karena penyebaran covid-19 menunjukan tren peningkatan di tingkat nasional. Covid-19 bukan sesuatu yang ditanggapi dengan remeh, tetapi harus dengan kewaspadaan yang tinggi,” imbau Dewa Indra.

Satgas Gotong Royong BerbasisDesaAdatdanSatgasPenanggulangan Covid-19 di Tingkat Desa (DesaDinas) agar BERSINERGI  diantaranya menyatukan posko dan bersama-sama melakukan pengawasan dan edukasi kepada seluruh masyarakat khususnya Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang barudatang ke Bali.Diharapkan tidak ada dualism posko di tingkat desa dan penanggulangan covid-19 menjadi efektif,”imbuhnya.

Satgas menghimbau kepada warga masyarakat yang baru pulang dari luarnegeri adalah pahlawan devisa dan dari luar daerah untuk melaksanakan karantina mandiri/isolasi diri sendiri di rumah masing-masing minimal 14 hari dengan menerapkan protocol isolasi diri sendiri dengan penuh disiplin dan tanggung jawab untuk keselamatan masyarakat.

Disamping itu, ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang, meyakini bahwa Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota), segenap unsur TNI, Polri dan instansi-instansi lainnya sedang bekerjasama, sedang bergotong royong melakukan upaya-upaya pencegahan penyebaran virus COVID-19.(mp/rls)

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.