fbpx
HukumTabanan

Bejat, Ayah di Tabanan Tega Cabuli Anak dan Keponakan

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Entah apa yang merangsuki pikiran seorang ayah di Tabanan, Bali tega mencabuli anak kandung dan keponakanya berulang kali.

Pelaku Kadek Eva Apridana (48) dari Desa Delod Peken, Tabanan telah dilakukan berkali-kali dalam tiga tahun terakhir.

Terakhir kali, Apridana melakukan aksi bejatnya pada 14 Oktober 2022. Pelaku melakukan aksi bejatnya kepada anak kandungnya sendiri yang berusia 13 tahun dan masih duduk di kelas tujuh pada salah satu SMP di Tabanan. Sementara sepupu korban yang kini berusia 14 tahun dan masih duduk di kelas delapan di salah satu SMP di Tabanan digauli sekitar 2019 lalu.

Baca Juga:  Tanah Lot Tetap Ramai Dikunjungi Selama Ramadan

Dalam melakukan aksi bejatnya. Selain di rumah, serta di lokasi lainnya yaitu bengkel tempat pelaku membuka usaha.

Perbuatan asusila ini terungkap setelah korban yang juga anak kandung pelaku berulang kali tidak mengikuti kelas khusus. “Dimana nilai akademis korban yang juga anak kandungnya selalu rendah dan sering tertinggal dalam mengikuti mata pelajaran,”ujar Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, Kamis (3/11/2022).

Namun korban berulang kali tidak hadir di kelas khusus. Sehingga pihak guru memanggilnya dan meminta penjelasan ketidakhadirannya itu.

Selain itu, pula korban sering melamun dan murung. Sehingga korban diajak konsultasi ke guru BK. Dari hasil konsultasi mengaku sudah digauli ayah kandungnya.

Baca Juga:  Dalam Upaya Meningkatkan Kualitas Pelayanan, Lapas Tabanan Ikuti Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM

“Modus operandinya, pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan bujuk rayu dan ancaman kekerasan,” ujar AKBP Renefli.

Lebih lanjut Renelfli menjelaskan, tersangka mengaku khilaf lantaran sudah lama tidak mendapatkan kebutuhan biologis dari istrinya yang sudah sakit selama 14 tahun. Dengan cara melampiaskan ke anaknya dan istrinya tidak bisa memenuhi kebutuhan biologis,” jelasnya.

Terhadap kedua korban, sudah dilakukan visum dan ditemukan terdapat luka diduga akibat persetubuhan.

Kini pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.[mp]

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.