fbpx
HukumTabanan

Kejari Tabanan Musnahkan Barang Bukti Narkoba

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Kejari Tabanan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar

Kajari Tabanan Ni Made Erawati mengatakan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 20 perkara pidana yang diputus pengadilan selama semester II  bulan Juli-Nopember 2022. Perkara itu meliputi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 45,16 gram.

“Ini perkaranya, semua sudah inkrah. barang bukti narkotika dari 20 perkara mulai Juli hinggaa Nopember 2022,” kata Erawati kepada wartawan, Senin (21/11/2022).

Baca Juga:  Bupati Tabanan Hadiri Upacara Karya Ngenteg Linggih di Pura Sang Hyang Landu

Barang bukti itu di antaranya sabu-sabu, hingga berbagai peralatan yang digunakan untuk tindak pidana.

“Untuk barang bukti semuanya dimusnakan dengan cara dibakar. Dan ini wajib untuk dimusnahkan, jangan sampai ada penyalahgunaan,” ujarnya.

Lanjut Erawati dalam periode ini terjadi penurunan yang signifikan baik itu jumlah maupun jenis barang bukti, dimana semester I barang bukti yang kami musnahkan sabu dengan jumlah total 42,51  gram. Ganja dengan jumlah total 106,31 gram. Ekstasi dengan jumlah total 28,01 gram. Tablet / Pil dengan jumlah total 30.430 butir. Handphone sejumlah 10  unit. Pakaian, alat hisap sabu (bong), timbangan digital, senjata tajam (pisau lipat dan knukcle), buku tafsir mimpi serta paito.[mp]

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.