fbpx
HukumTabanan

Polisi Ringkus 6 Tersangka Narkoba di Lima TKP Berbeda

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Satuan Narkoba Polres Tabanan meringkus rang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Sebanyak 6 orang tersangka pengedar narkoba tersebut ditangkap di lima Tempat Kejadian Perkara (TKP). Bahkan dari pengungkapan ini polisi berhasil menyita total barang bukti dengan berat  8,19 gram.

Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, 6 tersangka yang ditangkap adalah, EP alias Edi, YFKTA alias Bayu, I Dewa P H alias Dewa Herry,  I Wayan Dalias Dedi dan I Made Gede S alias Total.

Baca Juga:  Tanah Lot Tetap Ramai Dikunjungi Selama Ramadan

Sebelum kasus ini terungkap polisi sudah menetapkan target operasi (TO) terhadap jaringan narkoba diwilayah hukum Polres Tabanan tersebut.

Hasilnya polisi berhasil mengamankan 6 orang tersangka di lima Tempat kejadian Perkara (TKP) kalau para tersangka menjalankan bisnis haramnya.

“Saat ini keenam orang itu sudah dibawa ke Polres Tabanan disidik,” kata Senin (6/2/2023)

Dari keenam tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa belasan paket sabu yang sudah siap edar.

Kini pelaku dijerat dengan Pasal 112 dengan ancanam hukaman paling lama 12 tahun penjara.[mp]

 

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.