fbpx
BirokrasiFeaturedPemerintahanPolitik

5 Fraksi DPRD Tabanan Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Empat Ranperda

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Lima fraksi DPRD Tabanan sepakat melanjutkan pembahasan mengenai empat buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang disampaikan Bupati Tabanan, Senin(17/6) lalu.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD Tabanan yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Tabanan, Rabu (19/6/2019)

Adapun ke empat buah Ranperda tersebut, yakni Ranperda  Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2018. Perubahan tentang Peraturan Daerah Nomor. 16 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PDAM. Perubahan Perda Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rakreasi Dan Olahraga. Ranperda tentang PDAM Tirta Amerta Buana Kabupaten Tabanan.

Dalam pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan Nyoman Arnawa disampaikan Fraksi PDI Perjuangan menilai bahwa Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun  2018. Bupati dengan raihan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas audit laporan keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yaitu 5 (lima) kali berturut-turut.

Raihan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) janganlah menjadikan kita tekabur larut dalam eforia karena opini wajar tanpa pengecualian bukanlah berarti sebuah kesempurnaan. Kita sadari bahwa PAD kita masih merupakan pendapatan konvensional dan masih minim inovasi, sebagi contoh terlihat dari pendapatan daerah yang bersumber dari Piutang PBB sebesar lebih kurang Rp 55 milyar yang hingga saat ini tidak ada kebijakan yang jelas untuk penyelesaiannya. Begitu pula halnya dengan pendapatan  dari Retribusi Parkir Tepi Jalan, dimana pemerintah telah memasang 15 titik mesin parkir elektronik yang justru pada 15 titik itu pendapatannya mengalami penurunan.

Oleh karenanya sebagai mitra Fraksi PDI Perjuangan  selalu mendorong pemerintah untuk melakukan upaya-upaya kreatif untuk selalu berinovasi menacari suber-sumber pendapatan aderah lainnya, dan melakukan peningkatan sistem pengawasan yang ketat pada sistem pengendalain intern untuk menghidari potensi kebocoran-kebocoran pendapatan, baik yang dilakukan oleh masyarakat dan aparatur-aparatur pemerintah.

Sementara itu Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar Pemerintah daerah kabupaten Tabanan memberikan, penyertaan modal pemerintah pada perusahan Daerah Air Minum, dalam bentuk modal perusahan sampai dengan tahun anggaran 2019, sebesar Rp.17 miliar lebih.

Baca Juga:  Pj. Gubernur Bali Serahkan LKPD Unaudited Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2023

Hal ini memang masih di perlukan suntikan dana, dari pemerintah mengingat luasnya wilayah yang perlu dialiri dengan air PDAM untuk bisa mendapatkan air bersih. Kami dari fraksi Partai Golkar  DPRD kabupaten Tabanan, dapat menyetujui dan memahami akan hal tersebut.Ranperda tentang Retribusi tempat Rekreasi dan olah raga. Mengenai tempat rekreasi kami sependapat, untuk dikenakan retribusi malahan kami menyarankan untuk di terapkan E Tiketing, untuk lebih bisa menekan kebocoran dan meningkatkan PAD. Karena ini lebih terkait dengan daerah tujuan wisata. Akan tetapi untuk sarana olah raga mungkin perlu di pertimbangkan, karena berkaitan dengan masalah sosial dan kesehatan masyarakat kita.

Bahwa pada hakekatnya masalah air minum ,merupakan masalah penting dan merupakan kebutuhan dasar bagi setiap orang. Oleh karena itu perlu di perhatikan, karena menyangkut hajat hidup masyarakat.

Bentuk investasi disini lebih bersifat sosial dan tidak semata mata bessaid oriented , agar bisa menjangkau seluruh masyarakat justru yang perlu di garap dan di kenakan retribusi, adalah pengambilan air bawah tanah untuk industri.

Pengelolaan dari pada PDAM ini harus ,lebih professional dan jauhkan dari praktek KKN, korupsi,kolusi dan repotisme. Sehingga bisa bertahan , berdaya guna dan berhasil guna.Management keluarga harus dihindari  dari Rekrutment pegawai , PDAM harus lebih transparan dan akuntabel.Pengawasan yang lebih ketat dan dilakukan secara berjenjang dan bertingkat di segala lini. Sehingga kesehatan dari organisasi dan management bisa terjaga.

Fraksi Partai Gerindra dalam pandangan umumnya menyepakati/menyetujui laporan pertanggungjawaban Bupati Tabanan tersebut sehingga Tabanan mendapat predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dan kami berharap predikat tersebut terus dipertahankan serta ditingkatkan. Ada beberapa catatan yang dapat kami sampaikan sebagai bahan pertimbangan.

Pendidikan sangatlah penting bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat, dengan pendidikan yang tinggi dan berkualitas akan dapat meningkatkan sumber daya manusia. Dalam tahun kemarin, tamatan siswa Tabanan pernah mendapatkan NEM tertinggi untuk Provinsi Bali, namun belakangan ini Tabanan tidak pernah mendapatkan predikiat tersebut, sehingga kami berharap bagaimana kita berupaya agar predikat tersebut dapat kita raih kembali. Sarana dan prasarana penunjang pendidikan terutama komputer harus mendapatkan perhatian yang serius sehingga kualitas pendidikan dapat tercapai maksimal.

Baca Juga:  Bupati Sanjaya Hadiri Piodalan Ageng Bhatara Turun Kabeh Pura Puseh Bale Agung Desa Adat Padangan

Bidang Infrastruktur Tabanan selalu menjadi sorotan terutama masalah infrastruktur jalan walaupun telah dilaksanakan bertahap dan maksimal untuk perbaikan tersebut. Untuk kedepan hal tersebut perlu menjadi skala prioritas utama sehingga nantinya Kabupaten Tabanan tidak menjadi bahan dagelan bahwa Tabanan memiliki jalan yang paling rusak dan berukir. Proyek IPAL (Instalasi Pembuangan Air Limbah) memberi andil besar sehingga saat ini jalan-jalan yang dilalui proyek tersebut menjadi rusak dan tidak rata, drainase dan gorong-gorong juga perlu mendapatkan perhatian yang lebih serius.

Penyertaan modal untuk PD Air Minum, realisasi retribusi tempat rekreasi dan olahraga kami harapkan dapat dilaksanakan maksimal, sehingga Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Tabanan terus meningkat, begitu juga terhadap pengelolaan daerah tujuan wisata (DTW) sehingga target pendapatan daerah dapat tercapai 100%.

Selanjutnya dalam pandangan umum Fraksi Nasdem-Hanura Kabupaten Tabanan yang memiliki cukup banyak tempat Rekreasi dan Olah Raga, yang akan dikunjungi oleh para wisatawan maupun para olahragawan.

Dalam upaya peningkatan pelayanan, kenyamanan para pengunjung, ini tentunya juga dibutuhkan biaya yang  terus meningkat, disamping adanya penataan dan pengaturan yang lebih baik, sehingga diperlukan adanya perubahan dan penyesuaian tentang tarif retribusi tempat rekreasi dan olah raga. Atas pertimbangan tersebut, maka Fraksi Nasdem dan  Hanura sangat mendukung adanya inisiatif  Pemerintah  Daerah  Kabupaten Tabanan, untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah  Kabupaten Tabanan pada sidang paripurna DPRD Kabupaten Tabanan.

Atas pertimbangan tersebut, maka Fraksi Hanura Nasdem sangat mendukung adanya inisiatif  Pemerintah  Daerah  Kabupaten Tabanan, untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tentang Perubahan  Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah  Kabupaten Tabanan pada sidang paripurna DPRD Kabupaten Tabanan.(ka)

 

 

 

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.