fbpx
DenpasarFeaturedHukumKriminal

5 Kali Jambret di Lokasi Berbeda, Muhammad Efendi Diringkus Polisi

DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Tim Resmob Satreskrim Polresta Denpasar meringkus pria bernama Muhammad Efendi (31) karena menjambret handphone milik seorang wanita bernama Ni Wayan Iyennita Sari di Jalan Serma Jodog, Sanglah, Denpasar Barat.

Peristiwa jambret berawal saat korban yang tinggal di Jalan Serma Jodog nomor 17 Sanglah, Denpasar ini berjalan kaki hendak menuju Apotek yang berada tidak jauh dari rumahnya, Rabu (11/9/2019) sekitar pukul 17.30 Wita.

Saat korban membuka email dari handphonenya, dari arah belakang datang pelaku menggunakan sepeda motor mendekati korban. Melihat korban lengah, pelaku mengambil handphone merk Oppo milik korban dan langsung kabur.

Baca Juga:  Sekda Dewa Indra Tegaskan Pentingnya Pendekatan Humanis Satpol PP dalam Penegakan Peraturan

Waka Polresta Denpasar AKBP Benny Pramono menerangkan, berdasarkan keterangan saksi serta hasil penyelidikan di lapangan, tim Resmob Polresta Denpasar mengantongi ciri-ciri pelaku.

Polisi yang melakukan pengejaran memperoleh informasi jika pelaku tinggal di seputaran Jalan Letda Reta gang 26 nomor 3 Yangbatu Kauh, Renon, Denpasar. Pelaku bernama akhirnya diamankan saat berada di rumah kontrakannya, Jumat (4/10/2019) sekitar pukul 16.00 Wita.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak saja menjambret handphone wanita di Jalan Serma Jodog Sanglah, namun juga beraksi di beberapa TKP berbeda. Sasaran pelaku yakni perempuan yang tengah berjalan kaki atau mengendarai sepeda motor sendiri. Ketika korban lengah, pelaku langsung beraksi,” jelas Waka Polresta.

Oeh pelaku barang hasil kejahatan dijual melalui toko online. Dari tangan pria yang sehari-hari berjualan di pasar ini, petugas mengamankan sebuah handphone merk Oppo warna hitam milik Wayan Sari, serta sepeda motor yang digunakan pelaku beraksi.

“Tersangka kita kenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” terang Kasat Reskrim Kompol I Wayan Arta Ariawan ketika mendampingi Waka Polresta. (mp/aw)

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.