fbpx
BadungFeaturedHukumPeristiwa

Bandara Ngurah Rai Musnahkan Ratusan Benda Terlarang yang Disita dari Calon Penumpang

BADUNG,MEDIAPELANGI.com – Sepanjang bulan Maret hingga Mei 2019, petugas Bandara I Gusti Ngurah Rai mengamankan 217 buah power bank berbagai merk serta 112 buah korek api dari para calon penumpang di bandara.

Selain barang di atas, petugas juga menyita sebanyak 855 unit tongkat swafoto atau tongsis serta satu karung berisi benda tajam seperti gunting, pisau, dan cutter.

Airport Security Senior Manager Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, I Made Sudiarta menerangkan, pihaknya melakukan penyitaan dikarenakan barang-barang tersebut tidak sesuai dengan aturan yang mengatur tentang barang yang diperbolehkan untuk dibawa masuk ke dalam pesawat udara.

Baca Juga:  Dirkeswat Ditjenpas Kunjungi Lapas Tabanan untuk Uji Petik Standar Kebutuhan Dasar

“Selanjutnya benda sitaan kami musnahkan. Pemusnahan kali ini merupakan yang kedua kalinya sepanjang tahun 2019. Akhir bulan Februari lalu, telah dilakukan pemusnahan barang dilarang berupa 268 unit power bank, satu kardus korek api, dan satu kardus berisi benda tajam,” ucapnya.

Ditambahkan, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional, disebutkan dalam poin 6.2.8 b bahwa barang dilarang (prohibited items) yang ditahan atau disita dapat disimpan selama satu bulan sebelum dimusnahkan.

Sesuai aturan, pemusnahan power bank dan korek api diperlukan penanganan khusus dikarenakan kedua barang ini dikategorikan sebagai limbah B3 (barang beracun dan berbahaya).

“Pemusnahan terhadap kedua jenis barang ini dilakukan secara khusus di fasilitas TPS limbah yang dimiliki oleh bandar udara, agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan,” ucap Sudiarta. (aw)

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.