fbpx
DenpasarFeaturedHukumPeristiwa

Bawa 3 Kilogram Sabu, Dua WN India Diringkus

DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menggerebek sebuah hotel di kawasan Jalan Pratama, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Selasa (3/9/2019) sekitar pukul10.30 Wita.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap dua pria warga negara India bernama Manjet Singh (23) dan Harvinder Singh (26).

Saat dilakukan penggeledahan di kamar nomor 8 yang ditempati pelaku, Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali menemukan sebuah plastik besar warna putih yang didalamnya berisi narkoba jenis sabu seberat 3 kilogram.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Ruddi Setiawan menerangkan, barang tersebut dibawa pelaku dari Jakarta dengan menumpang pesawat terbang. Untuk mengelabui petugas, sabu dimodifikasi sedemikian rupa dan dimasukkan ke dalam koper.

“Setelah singgah di hotel, mereka akan berangkat ke Buleleng untuk memecah barang. Setelah dipecah menjadi beberapa paket, sabu akan diedarkan ke wilayah Denpasar dan sekitarnya,” kata Kapolresta.

Baca Juga:  Tim Gabungan Amankan 7 Pelaku Penganiayaan di Carik Padang

Saat diperiksa pelaku mengatakan, untuk membawa narkoba ke Bali, masing-masing pelaku menerima upah sebesar Rp 10 juta. Dari hasil pemeriksaan terungkap jika pelaku juga sudah tiga kali datang ke Bali dengan membawa narkoba.

“Sekali datang, sabu yang dibawa juga sama yakni seberat 3 kilogram. Kami juga dapat memastikan bahwa mereka ini merupakan kurir narkoba jaringan internasional. Berdasarkan pengakuan, mereka dikendalikan oleh seorang bos yang ada di luar negeri,” jelas Kapolresta.

Kombes Ruddi menambahkan, kasus pengungkapan narkoba jenis sabu dalam jumlah besar berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada dua warga asing menuju Bali dengan membawa narkoba. Hasil pengembangan, selain mendapati ciri-ciri juga diperoleh alamat hotel yang akan digunakan kedua pelaku menginap.

Selain narkoba jenis sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa tiga buah handphone dan buku tabungan. Kedua pelaku dijerat pasal 112 (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun dan denda sebesar Rp 8 miliar.

“Mereka datang ke Bali sehari sebelum kami lakukan penangkapan. Keberhasilan ini juga tidak lepas dari informasi masyarakat, sehingga dalam kesempatan ini saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah membantu kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di Bali, khususnya di Denpasar,” pungkas Kapolresta. (aw)

 

 

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.