fbpx
FeaturedHukumKriminalTabanan

Bawa Sabu, Budi di Tangkap Polisi

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan mengamankan Dek Budi (44) seorang warga Jalan Gunung Agung Gang XVIII/ 7A Desa Dajab Peken, Tabanan, Senin (6/8/2018) kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.

Kasubag Humas Polres Tabanan I Gede Surya Kusuma mengatakan Dek Budi diamankan di Depan Balai Banjar Dakdakan, Desa Abiantuwung, Kediri, Tabanan. Petugas mendapati barang bukti dua paket yang di duga sabu, satu init handphone dan satu buah bong,”kata AKP Surya Kusuma. Selasa (7/8/2018).

Menurutnya pengungkapan kasus ini bermula dari telah melakukan penggeledahan terhadap tersangka Dek Bud. Dalam penggeledahan tersebut tidak ditemukan barang bukti narkotika lalu dilakukan introgasi terhadap tersangka dan mengakui baru saja menempel atau menaruh paket sabu di dalam pembukus rokok di depan Bale Banjar Dakdakan, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri.

Polisi menemukan 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga sabu dengan berat 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto yang terbungkus dengan plaster warna hitam didalam pembungkus rokok In Mild. Jadi berat keseluruhan barang bukti berupa kristal bening yang diduga shabu seberat 1,08 (satu koma nol delapan) gram bruto atau 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram netto.

Setelah di lakukan introgasi tersangka  mengakui barang bukti berupa sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka Jalan Gunung Agung, GG. XVIII / 7A Tabanan, Desa Dajan Peken,Tabanan namun tidak ditemukan barang bukti narkotika dan hanya ditemukan alat hisap sabu (bong). Setelah melakukan penggeledahan, guna proses hukum lebih lanjut tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Tabanan. (ka)

 

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.