fbpx
DenpasarFeaturedHukumPeristiwa

Beraksi di Kampus Saraswati, Pencuri Motor Ini Diciduk Polisi

DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Pria bernama Wayan Sugra tampak geram saat bertemu pelaku yang mencuri sepeda motornya. Bahkan pria paruh baya yang sebagian rambutnya berwarna putih ini berusaha untuk menendang pelaku, bernama Ferdinandus Bili alias Alex (24).

Peristiwa bermula ketika Polresta Denpasaar tengah rilis pengungkapan kasus pencurian sepeda motor, Jumat (12/7/2019) siang. Pria yang tinggal di Jalan Sanggar Agung nomor 2, Lingkungan Ubung, Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung ini ikut melihat.

Mendadak ia emosi dan mendekati pelaku sembari berkata “kamu yang mencuri sepeda motor anak saya, keterlaluan kamu ini,” ucapnya sembari berusaha menendang pelaku. Beruntung polisi segera mencegah dan meminta Wayan Sugra untuk menahan diri.

Baca Juga:  Indahnya Berbagi, Polsek Kediri dan Selemadeg Bagikan Takjil Kepada Tahanan

Aksi pencurian bermula ketika anak korban, I Made Dwi Mahesa Putra (22) memarkir sepeda motonya di areal kampus Universitas Mahasaraswati di Jalan Soka, Denpasar Timur, Sabtu (22/6/2019) pagi.

Saat hendak pulang dari kuliah, korban sudah tidak mendapati sepeda motor Suzuki Satria FU warna biru bernomor polisi DK 3675 JE miliknya. Padahal, motor telah dikunci stang dan kunci motor telah dicabut. Diantar orangtuanya, korban lalu melapor ke Mapolresta Denpasar.

Berbekal laporan dari korban, polisi mendatangi kampus Universitas Mahasaraswati guna melakukan penyelidikan. Hasil olah TKP serta keterangan saksi korban, polisi menyimpulkan jika pelaku mencuri motor menggunakan kunci palsu.

Dari rekaman CCTV di areal kampus tampak jelas ciri-ciri pelaku. Dua pekan berselang, Alex akhirnya dibekuk saat berada di tempat kosnya di seputaran Jalan Malboro Barat, Denpasar Barat, tepatnya, Rabu (10/7/2019) malam.

“Pelaku awalnya masuk areal kampus dengan berpura-pura ada keperluan. Setelah melihat situasi sepi, pelaku menuju areal parkir. Disana pelaku kemudian mendekati motor korban. Pelaku lalu merusak rumah kunci motor dengan menggunakan kunci T. Setelah bisa nyala, motor dibawa kabur,” jelas Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Ruddi Setiawan. (aw)

 

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.