fbpx
FeaturedHukumTabanan

Bobol Toko, Dua Pemuda Sumba Diringkus

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Satreskrim Polres Tabanan meringkus dua pelaku pencurian toko milik Ni Nyoman Murtini (55) di Banjar Batan Duren, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, yang terjadi pada Sabtu,18 April 2020 lalu.

Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia seijin Kapolres Tabanan mengatakan,kejadian terjadi pada Sabtu (18/4/2020) lalu sekitar pukul 02.00 Wita, di mana korban mendengar anjing di tokonya terus menggonggong

Karena merasa curiga korban mengecek naik kelantai 3 rumah miliknya, dari atas korban melihat ada sepeda motor Yamaha Vixion satu pengendara dari arah timur menuju toko miliknya dan berhenti di sebelah timur.

Melihat hal tersebut korban berteriak maling pengendara sepeda motor itu langsung kabur menuju arah timur, selanjutnya korban mengecek gudang miliknya, setelah melakukan pengecekan ternyata ada barang yang hilang puluhan galon cat dan kabel berbagai ukuran.

Selanjutnya Team Opsnal langsung melakukan penyidikan dan pengembangan sampai di seputaran Sanur, Denpasar Selatan. Akhirnya pada Minggu (3/5/2020)  Tim berhasil mengamankan dua pelaku di rumah Kos Kakaknya di Jalan Tukad Bilok, Gang Harum, Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan.

Setelah berhasil mengamankan pelaku  petugas melakukan interogasi dan kedua pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya kedua pelaku berserta barang bukti yang didapat di bawa ke Polres Tabanan,” kata Iptu I Nyoman Subagia,Minggu (3/5/2020).

Dua pelaku pencurian adalah Yohanis Fandi Bara als Fandi (20) alamat Wanno Rade, RT/RW. 000/000, Desa Weekura, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya, tinggal sementarara Jalan Tukad Bilok, Gang Harum, Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan dan Yohanes Bili (20) alamat asal di  Waliate, RT/RW. 000/000, Desa Waliate Kecamatan Wejewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya, alamat  tinggal sementarara di Jalan Tukad Bilok, Gang Harum, Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan,”ungkapnya.

Baca Juga:  Polres Tabanan-Jasa Raharja Turun ke Jalan Berbagi Takjil

Lanjut Kasubag Humas kedua pelaku masuk ke dalam gudang pada malam hari dengan cara memanjat tembok menggunakan sususan kayu balok, serta menjebol trali tembok ventilasi atap gudang dan keluar menggunakan tangga yang ada di dalam gudang.

“Pelaku berhasil mengambil puluhan galon cat berbagai merk dan puluhan rol kabel berbagai ukuran total kerugian korban diperkirakan Rp 14 juta,”jelas Kasubag Humas.

Pelaku kini diamankan beserta barang bukti 9 kaleng cat, 2 rol kabel dan 1 dus politur ultran,”pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP tentang pencurian pemberatan. Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara.(mp/ka)

 

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.