fbpx
BirokrasiFeaturedHukumJembrana

BPOM Ungkap Kasus Pelanggaran Tindak Pidana Penjualan Obat Ilegal

JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Loka Buleleng merilis hasil pencapaian dan temuan pelanggaran selama 2019. Pelanggaran yang paling ditemukan adalah peredaran obat dan makanan yang secara masif meluas melalui online.

Tercatat selama tahun 2019, BPOM loka Buleleng telah mengamankan 3.800 buah obat keras yang dijual tanpa ijin, pangan tanpa ijin edar dan kadaluarsa, kosmetik tanpa ijin edar dan mengandung bahan berbahaya serta obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat selama pengawasan di Kabupaten Jembrana.

Kepala BPOM Loka Buleleng Made Ery Bahari Hantana mengatakan, yang terbanyak ditemukan pada komoditi kosmetik tanpa ijin edar dan mengandung bahan berbahaya sebanyak 1.474 buah,”ujar Ery Senin (20/1/2020).

Baca Juga:  Tim Medis Lapas Tabanan Gelar Penyuluhan dan Skrining HIV/AIDS untuk WBP

Ditahun 2020 ini, BPOM mengaku kesulitan dalam melakukan pengawasan terutama produk obat, kosmetik, makanan dan minuman yang dijual secara online.

Hal ini dikarenakan banyak penjual produk obat, kosmetik dan makanan serta minuman secara online tersebut yang mempergunakan akun palsu.

Peredaran obat, makanan, dan kosmetik yang diperjualbelikan secara online ini banyak yang belum mendapat izin edar BPOM, alias belum teruji keamanannya. Bahayanya, selain ilegal obat-obat keras ini penggunaannya perlu didampingi pengawasan dokter, apalagi jika ada indikasi pemalsuan.

Untuk itu kedepanya BPOM akan bekerjasama dengan kepolisian dan Kemenkominfo untuk melakukan penindakkan dan pengawasan jaringan obat, makanan dan kosmetik ilegal secara online.

Harapan terbesar BPOM adalah terbentuknya masyarakat yang cerdas, yang dipandang sebagai garda terdepan memerangi produk obat, makanan dan minuman yang ilegal. Ery percaya, semakin masyarakat cerdas, maka semakin pintar pula mereka memfilter produk-produk ilegal yag berbahaya, dan platform e-commerce dan media online juga diajak untuk bekerjasama.(mp/ka-ak)

 

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.