fbpx
BangliFeaturedHukum

Curi Gabah Pemangku Ini di Ringkus

BANGLI, MEDIAPELANGI.com – Polres Bangli akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian gabah di Badan Unit Desa (BUD) Desa Bangbang, Tembuku, Bangli yang terjadi, Minggu (8/4).Pelakunya berinisial Ngakan NS, asal Desa Bangbang, ditangkap di rumah kost di Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar (01/05/2018) lalu

Terungkap motif pelaku karena sakit hati dan kecewa tidak bisa menjadi Pemangku di desanya, sehingga mencoba melakukan keresahan di desa ini. Pelaku ditahan di tahanan Polres Bangli, pasca ditangkap, dan barang bukti telah diamankan.

Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Fajar Nuur Akbar didampingi Kasubag Humas Polres, AKP Sulhadi  dalam siaran persnya, Kamis (03/05/2018) di Mapolres Bangli,  mengakui kalau motif Ngakan NS melakukan pencurian karena sakit hati atau kecewa, dimana dia gagal untuk menjadi Pemangku di desanya.

“Dari pengakuan pelaku sih dia mengaku kecewa tidak bisa menjadi Pemangku di desanya, sehingga dia melakukan keresahan”, ujar Kasat Reskrim. Adapun barang bukti yang diamankan yakni 11 kampil beras (225 kg), 15 kampil bekas , satu unit sepeda motor  Honda Revo, nopol DK.3473 LO dan sebuah HP milik pelaku, dua unit mobil yang digunakan angkut barang curian, masing-masing mobil Carry Pick-Up, nopol DK9083 AJ warna hitam dan mobil Carry Pick-Up warna biru, nopol DK8527 PP.

Kronologisnya dijelaskan Kasat Reskrim, awalnya ada laporan pencurian gabah, Minggu (08/04/2018). Lalu tim gabungan Polres Bangli dan Polsek Tembuku melakukan penyelidikan. Dari kerja keras tim membuahkan hasil, dimana mobil yang dipakai angkut gabah ditemukan di pantai Suka Luih, Desa Pering, Blahbatuh, Gianyar, Jumat (13/04/2018).

Dari situ tim melakukan penyelidikan seterusnya, lalu menemukan gabah yang dijual pelaku di salah satu penggilingan di Desa Pering. Maka timbun berhasil mengindentifikasi pelaku. Pelaku akhirnya berhasil tangkap, Selasa (1/5).

Dikatakan sejak ditangkap pelaku ditahan di tahanan Polres Bangli, dan barang bukti yang diamanakan di Mapolres. Kini pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 5 KHUP, karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan menggunakan pemberatan, pelaku diancam hukuman 7 tahun penjara.

Sayang dalam kasus itu tidak diungkap kemungkinan ada pihak lain membantu (turut serta). Karena ada barang bukti satu unit sepeda motor. Sedangkan pelaku menggunakan dua mobil secara bergantian untuk mengangkut gabah. Sangat tidak mungkin pelaku bisa mengendarai atau membawa sepeda motor, kalau tidak ada keterlibatan pihak lain.Ada spekulasi kalau pelaku setelah sampai di lokasi penjualan gabah, dibonceng oleh salah satu orang dengan sepeda motor yang menjadi barang bukti tersebut,”pungkasnya (nt)

 

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.