fbpx
FeaturedHukumJembranaKriminal

Curi HP di Kapal, Marselinis Diamankan Polsek Gilimanuk

JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk berhasil mengamankan seorang tersangka pencurian di atas Kapal Jalur Nusa, berlayar dari Pelabuhan Ketapang menuju Gilimanuk, Minggu  (14/10/2018).

Marselinis Gabur (27) asal Ruan RT/RW/012/006, Desa Ruan, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur Nusa Tenggara Timur diamankan setelah berhasil menggasak satu buah HP merk OPPO F 1 Plus warna merah muda.

Kejadian berawal dari saat korban Muhamad Iqbal (21) asal Langga Lero, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumbawa Barat Daya, Nusa Tenggara Timur mengetahui bahwa HPnya telah hilang pada saat kapal sudah sandar di pelabuhan Gilimanuk di Darmaga MB III ketika korban baru terbangun dari tidurnya, kedapatan HP yang pada saat itu sedang di chas sudah tidak ada di tempatnya.

Baca Juga:  Polisi Masih Selidiki Penemuan Mayat di Banjar Carik Padang

Setelah HPnya diketahui hilang, korban melaporkan kejadian tersebut kepada ABK, kemudian dilakukanlah pengecekan melalui CCTV yang ada di kapal.

Didalam rekaman CCTV, terekam bahwa tersangka sedang mengambil HP milik korban. Kemudian dari hasil rekaman tersebut, korban mencari dan ditemukanlah tersangka. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaaan terhadap tas ransel warna abu-abu bawaanya, ternyata didalamnya ditemukan  HP merk OPPO F 1 Plus beserta  charger milik korban.

Kapolsek Gilimanuk Kompol Nyoman Subawa didampingi kanit reskrim AKP Komang Muliadi seizin Kapolres Jembrana mengatakan, tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk untuk proses lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan dari tersangka satu buah HP merk OPPO F1 Plus warna Pink metalik. Satu buah charger merk Samsung warna putih. Satu buah tas ransel warna abu- abu.

Untuk mempertanggung jawabkan perbutanya tersangka dijerat pasal 362  KUHP. Ancaman kurungan maksimal 5 tahun.(ka-ak)

 

 

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.