fbpx
FeaturedHukumJembrana

Daging Ilegal Diamankan Polsek Gilimanuk

JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com-Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk terus gencar melakukan pemerikasa terhadap barang illegal keluar dan masuk wilayah Bali .Seperti halnya dalam Peningkatan kegiatan pemeriksaan barang, orang dan surat-surat yang keluar maupun masuk Bali di pelabuhan gilimanuk tetap menjadi proritas.

Tidak menyurutkan para sopir maupun para pelaku usaha melakukan pelanggaran disaat menggunakan akses pelabuhan sebagai sarana menyebrangan barang-barang ilegal. Yang salah satunya ditemukan komoditi berupa 10 koli daging ayam, 3 koli daging bebek, 3 koli bakso daging olahan dari Surabaya Jawa timur menuju Denpasar Bali.” Selasa (20/03)

Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa melalui Kanit Reskrim AKP  I Komang Muliyadi, SH.,mengatakan dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap temuan komoditi ilegal yang tanpa dilengkapi Sertifikat Kesehatan Karantina itu.

Baca Juga:  Kunjungi, IKM di Jembrana, Pj. Ketua Dekranasda Bali Motivasi Para Perajin Agar Terus Berinovasi

Meskipun barang-barang komoditi tersebut bukan sesuatu yang dilarang, namun dalam  menyertakan dokumen itu wajib hukumnya karena telah diatur dalam ketentuan UU RI No 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan, setiap pengiriman hewan, ikan dan tumbuhan, bahan hewan, hasil bahan hewan, ikan dan tumbuhan dari satu pulau ke pulau lainya harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari daerah asal, dan jumlah barang dan dokument harus juga disesuaikan.” kata  Muliyadi

Sopir truk ekspedisi PT Sakura Inter Buana  nopol DK 9338 AH  Faruk Ariyadi, (44) asal Jember,Jawa Timur,mengakui tidak mengetahui barang yang diangkutnya barang tanpa dokumen resmi.

Diejlaskan Mulyadi yang seharusnya para sopir wajib tahu barang-barang yang dibawanya. Sehingga apabila ada barang-barang yang semestinya dilengkapi dokumen sesuai dengan peruntukannya maka bisa diurus sebelum berangkat ketujuan. Jadi tidak seperti saat sekarang ini, mengalami hambatan yang justru karena kelalaian sendiri sehingga wajib menerima konsekuensi diamankan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk guna proses lebih lanjut.” jelas Muliyadi.(ak)

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.