fbpx
BulelengFeaturedHukum

Demi Puaskan Hasrat Seksual, Pemulung Ini Curi Celana Dalam Wanita

BULELENG, MEDIAPELANGI.com – Polisi menangkap  Komang Agus Tawan alias Akok (35) warga Kelurahan Penarukan, Buleleng Bali,  karena mencuri celana dalam wanita pada Senin (27/7/2020) siang.

Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai pemulung ini mencuri celana dalam untuk memenuhi hasrat seksualnya.

“Memenuhi orientasi hasrat seks-nya timbul nafsu akhirnya nekat mengambil celana dalam korban,”kata Kasat Reskrim AKP Vicky Tri Haryanto seijin Kapolres Buleleng, Rabu (29/7/2020).

Vicky mengatakan, awalnya ada pria yang mencari rongsokan. Saat sepi, ternyata pria tersebut mengambil celana dalam yang dijemur di depan pekarangan rumah.

Akok langsung mengambil celana dalam tersebut dan membawanya kabur.

Kasus ini lantas dilaporkan ke pihak kepolisian.

Pengakuan tersangka Akok ini pertama kali. Tapi kami masih dalami, kemungkinan ada tempat lain juga dicuri CD-nya,” terang Kasat Vicky didampingi Kasubbag Humas, Iptu Gede Sumarjaya,

Apa motif dibalik aksi pencurian celana dalam itu?

Vicky menduga, Akok mengalami kelainan seks. Artinya, apabila tersangka melihat celana dalam yang dijemur, timbul nafsu tersangka dan hingga akhirnya nekat mengambil celana dalam korban.

“Dari pengakuannya celana dalam itu untuk istrinya, tapi kalau dilihat dari segi ukurannya jelas beda. Diduga tersangka ini ada seks menyimpang. Ini masih kami dalami lagi untuk mengungkap apa motifnya, termasuk kemungkinan ada motif lain,” jelas AKP Vicky.

Baca Juga:  Pemkab Buleleng Berencana Penataan Pasar Anyar Menyusul Saran DPRD

Akok sudah memiliki istri mengakui, perbuatan yang dilakukannya tersebut lantaran gejolak nafsu yang tidak mampu dibendung.

“Setiap melihat ada celana dalam wanita, saya langsung nafsu,” singkatnya.

Dalam kasus ini polisi menjerat pelaku dengan Pasal 364 KUHP tentang tindak pidana pencurian.(mp/ar)

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.