fbpx
HukumTabanan

Denda Pelanggar Prokes di Kabupaten Tabanan Capai Rp 11,6 Juta

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Pemerintah Kabupaten Tabanan, Bali, mengumpulkan Rp11,6 juta dari hasil denda pelanggaran protokol kesehatan, seperti pelanggaran tidak memakai masker.

“Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) justru mendorong tim yustisi Kabupaten Tabanan melakukan sidak lebih masif di sepuluh kecamatan yang ada,” kata Kasatpol PP Kabupaten Tabanan I Wayan Sarba di Tabanan, Kamis.

Pihaknya mengatakan tim yustisi yang bekerja sejak tanggal 7 September 2020 itu hingga PPKM diterapkan mulai 11 Januari 2021 telah menindak sebanyak 106 orang dan satu tempat usaha.

Para pelanggar tersebut dikenakan denda sebesar Rp100 ribu, sedangkan untuk pelaku usaha dikenakan denda Rp1 juta. Total dana yang masuk dari sanksi tersebut ke Pemkab Tabanan sebesar Rp11,6 juta, khusus dari denda pelanggar yang tidak menggunakan masker.

Dalam melakukan penindakan lebih menitikberatkan kepada pelanggar yang tidak menggunakan ataupun tidak membawa masker. Dengan status Tabanan yang zona merah, tim yustisi lebih tegas dalam penindakan bagi pelanggar prokes dengan dibantu TNI POLRI, yang didahului edukasi ataupun sosialisasi kepada masyarakat.

Orang membawa masker namun salah dalam pemakaian, pihaknya memberi teguran sampai hukuman ringan, seperti menyapu jalan sampai push up. Banyak yang seperti itu, dan yang dihukum push up juga banyak. Cuma yang benar-benar didenda yang tidak pakai masker itu sebanyak 106 orang dan satu pelaku usaha.

Dalam hal ini pihaknya meminta kepada seluruh elemen masyarakat Tabanan agar tidak membandingkan dengan daerah yang wilayahnya lebih padat, luas dan heterogen. “Tidak memungkiri pelanggaran itu mungkin akan bertambah terus ke depannya dalam penerapan PPKM,” katanya

Baca Juga:  Tim Kesehatan Polres Tabanan Diterjunkan, Cek Kesehatan Tahanan

Minimnya pelanggar yang kena denda pelanggaran penggunaan masker saat ini di Kabupaten Tabanan dikarenakan seluruh elemen masyarakat Tabanan sudah taat menggunakan masker, termasuk di pedesaan.

“Di Tabanan hampir 99 persen masyarakat kita sudah disiplin. Cuma salah-salah pakai saja, Jadi yang betul-betul kita denda, yakni yang sama sekali tidak membawa ataupun menggunakan masker,” katanya.

Sidak pelanggaran tersebut bertujuan bukanlah semata-mata uang denda tapi lebih kepada edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk lebih disiplin menerapkan prokes untuk mempersempit penyebaran COVID-19.

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.