fbpx
BirokrasiFeaturedTabanan

Diduga Marak Pungli di Sat Lantas Polres Tabanan

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Praktek pungutan liar (Pungli) di lingkungan Polres Tabanan dikabarkan kembali marak terjadi. Kabar tersebut diperkuat dengan adanya pengakuan salah satu warga Tabanan yang melakukan kepengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) sempat membayar uang pelicin hingga Rp 500 ribu.

Berdasarkan hasil penelusuran, praktek pungli biasanya tidak hanya menggunakan tangan para calo, namun oknum petugas yang ada lingkungan instansi diduga kuat bekerjasama dengan oknum petugas dalam. Pasalnya, pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Polres Tabanan saat ini sangat sulit untuk memperoleh kelulusan pada tahap uji teori dan praktik mengemudi. Kondisi sulit itu kemudian secara sistematis dijadikan modus untuk menawarkan bantuan. Ketika menggunakan jasa mereka (oknum) pemohon SIM yang biasanya diurus oleh oknum petugas tinggal menunggu pencetakan. Namun dengan syarat pelicin dengan harga yang disepakati kedua belah pihak.

Jika tidak menggunakan jasa mereka, pemohon SIm harus mengikuti antrian panjang sampai berjam-jam, bisa jadi dalam waktu berminggu-minggu harus hilir mudik ke Polres Tabanan untuk mengikuti uji teori atau uji praktik sampai dinyatakan lulus.

Menurut pengakuan salah seorang pemohon SIM baru, Kadek Agus yang sehari-harinya bekerja di perusahaan swasta, harus rela memberikan uang pelican Rp 500 ribu untuk jalur cepat mendapatkan SIM.

Agus mengakui, jika harus mengikuti prosedur maka harus ijin bekerja dalam waktu lama di perusahannya. Hal ini pun membuat pemohon SIM kadang harus mengambil keputusan untuk menggunakan jasa salah satu oknum, SIM A dan C miliknya bisa dicetak hari itu juga tanpa harus menunggu lama.

“Berkat bantuan dari petugas, data dan foto sudah ada di komputer pelayanan SIM dan siap cetak hari itu juga. Selain itu, karena saya harus kerja, biar cepat saya minta bantuan kepada petugas,”kata Agus.

Tidak hanya dalam pengurusan SIM saja oknum petugas bisa bermain. Namun juga dalam pengurusan samsat banyak juga ada oknum yang bermain dengan alasan membantu wajib pajak, jika wajib pajak yang ingin mengurus pajak untuk perpanjangan jika tidak membawa KTP ataupun kendaraanya masih atas nama orang lain dan kendaraan tersebut harus dibalik nama, petugas akan menawarkan bantuan dan meminta untuk membayar kendaraan roda dua sebesar Rp 50 ribu, sementara untuk kendaraan roda empat atau lebih membayar Rp 100 ribu.

Uang tersebut bukanya  masuk ke kas, namun di kumpulkan oleh oknum pegawai harian. Dan praktek ini sudah lama dilakukan sampai saat ini masih berjalan.

Baca Juga:  Wujudkan Keanggotaan yang Berperan Aktif dan Berkontribusi, Pj. Gubernur Bali Kukuhkan Kepengurusan PWRI Provinsi Bali 2024-2029

Menangapi hal itu, Kasat Lantas Polres Tabanan AKP Ni Kadek Citra Dewi Suparwati menampik adanya pungli di kesatuanya baik itu di permohonan SIM maupun di pengurusan samsat. Selama menjabat sebagai Kasat Lantas selalu menekankan ke anggotanya untuk tidak melakukan praktek pungli dan bekerja sesuai aturan yang sudah ditentukan,” katanya Senin (23/4).

Dan dirinya berterima kasih jika ada yang memberikan informasi seperti ini, kami akan segera melakukan langkah jika ada oknum yang melakukan pungli dan melancarkan semuanya tanpa mengikuti sesuai dengan SOP, tentunya jika terbukti ada oknum yang bermain-main akan kami lakukan tindakan tegas,” pungkas AKP Kadek Citra.

Seperti diketahui, untuk mendapat predikat lulus, pemohon SIM harus lebih dulu menghafal berbagai pengetahuan dan aturan berlalu lintas, serta berlatih keras agar memiliki keterampilan berkelok-kelok mengemudikan kendaraan bermotor di jalur yang sangat sempit.

Jika dihitung-hitung, bisa jadi kerugian biaya dan kerugian waktu yang dihabiskan pemohon justru lebih besar dari nilai uang ratusan ribu. Akibatnya, kebanyakan pemohon SIM lebih memilih menggunakan jasa bantuan  yang sangat logis. Dan bagi mereka, pilihan menempuh prosedur jalur normal adalah pilihan yang menyulitkan diri sendiri.(mp)

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.