fbpx
BirokrasiFeaturedJembrana

Disperindag Jembrana Jawab Keraguan Konsumen, Mesin Pompa SPBU Ditera Ulang

JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Guna mengantisipasi kecurangan yang mungkin dilakukan pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) saat mengisi bahan bakar dan membangun kepercayaan masyarakat Pemerintah Kabupaten Jembrana melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) melakukan tera ulang dengan menggandeng UPTD Metrologi  di  dua SPBU. Rabu, (7/11/2018).

Kepala UPTD Metrologi Legal kabupaten Buleleng Komang Ayu Ratnawati mengaku, jika sidak UTTP dan tera ulang di SPBU yang ada dikabupaten Jembrana ini dilakukan guna menindaklanjuti adanya informasi SPBU nakal yang kerap mempermainkan mesin pompa serta melindungi konsumen dalam hal ini warga dari aksi nakal oknum pemilik SPBU.

Dua SPBU yang ditera ulang petugas dikabupaten Kembrana. Kedua SPBU tersebut berada di jalur utama Denpasar- Gilimanuk tepanya di Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan dan Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya Kabupaten Jembrana. Untuk memastikan agar BBM yang dikeluarkan melalui mesin pompa sesuai takaran dan batas toleransi yakni 0,5 persen dari ukuran bejana ukur dan tidak dicurangi pengelola SPBU ataupun petugas kemudian melakukan pengukuran dengan alat yang dinamakan bejana ukur.

Baca Juga:  PJ Bupati Buleleng Ingin RPJPD Disusun Sebagai Bingkai Pembangunan Sesuai Potensi Daerah

Tidak itu saja, guna memastikan mesin pompa SPBU tidak dicurangi, petugas Metrologi juga membuka mesin pompa SPBU untuk memastikan segel tera aman dan tidak rusak serta waktu tera mesin pompa SPBU masih berlaku,”katanya.

Dari  tera ulang  didua SPBU ini, petugas menemukan salah satu mesin pompa di SPBU di Desa Tukadaya tidak sesuai batas toleransi 0,5 persen saat di uji dengan bejana ukur. Terkait temuan ini petugas Metrologi legal kemudian menera ulang mesin pompa tersebut agar sesuai dengan batas toleransi.

Guna melindungi konsumen dalam hal ini warga dari aksi nakal pemilik SPBU,petugas dari Metrologi legal Buleleng dan Dinas Koperindag kabupaten Jembrana, akan terus melakukan pemantauan ke SPBU yang ada dan meminta pemilik SPBU agar rutin melakukan tera ulang terhadap mesin pompa paling lama sekali dalam setahun.

Semua SPBU akan ditera ulang agar konsumen tidak dirugikan dan menjamin hak konsumen, menciptakan kepastian dan melindungi masyarakat akan ketertiban harga dan niaga.(ka-ak)

 

 

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.