fbpx
DenpasarFeaturedHukumKriminal

Ditinggal Tidur, Handphone Digondol Maling

DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Pria bernama Muhamad Iqbal dibekuk tim Tindak Operasi Pekat Agung 2019 Polresta Denpasar lantaran terlibat kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah kos di Jalan Merpati gang Pipit no 11B Denpasar Barat.

Kepala Operasi Pekat Agung 2019 AKBP Sugeng Sudarso saat dikonfirmasi menerangkan, pelaku mencuri handphone milik penghuni kos yang saat itu tengah tidur dikamarnya.

Modusnya, pelaku masuk dengan cara mencongkel kunci pintu kos menggunakan gunting,” ucap AKBP Sugeng, Sabtu (29/6/2019).

Kepada petugas korban berinisial MA mengatakan, usai pulang kerja, Sabtu (22/6/2019) sekitar pukul 21.00 Wita, ia lalu masuk kamar. Menjelang tidur sekitar pukul 11.30 Wita, ia lalu mengunci pintu dan menaruh handphone di dekat tempat tidur sembari dicas.

Esok harinya, korban sudah tidak mendapati handphone merk Oppo warna hitam miliknya. Karyawan swasta sebuah perusahaan di Denpasar ini kemudian melapor ke SPKT Polresta Denpasar.

Resmob Satreskrim Polresta Denpasar yang melakukan olah TKP mendapati kerusakan berupa bekas congkelan di pintu kamar kos korban. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mendapati ciri-ciri pelaku.

Sepekan melakukan perburuan, pelaku dapat dibekuk di Jalan Gunung Batukaru, Denpasar Barat, Jumat (28/6/2019). Saat diinterogasi, pelaku mengakui mencuri handphone penghuni kos yang sedang tidur.

“Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa sebuah handphone milik korban, serta sepeda motor dan gunting yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya. Pelaku masih dimintai keterangan guna mengetahui apakah sebelumnya ia pernah melakukan aksi yang sama,” terang AKBP Sugeng Sudarso. (aw)

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.