fbpx
FeaturedPolitikTabanan

Dua Paslon Pilkada Tabanan 2020 Lolos Tes Kesehatan

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Dua pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tabanan 2020 dinyatakan lolos tes kesehatan.

Kedua pasangan tersebut yakni, pasangan I Komang Gde Sanjaya-I Made Edi Wirawan (Jaya-Wira), dan pasangan A.A Ngurah Panji Astika- I Dewa Nyoman Budiasa (Panji-Budi).

Dari hasil pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Sanglah, Denpasar dinyatakan sehat jasmani-rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika atau psikotropika. Sehingga dua paslon dinyatakan lolos dalam tes kesehatan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)Tabanan I Gede Putu Weda Subawa dalam acara penyerahan hasil penelitian keabsahan dokumen persyaratan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Tabanan 2020 di Kantor KPU setempat, Senin (14/09/2020).

“Hari ini penyerahan hasil tes kesehatan yang merupakan syarat calon dalam Pilkada Tabanan 2020. Astungkara, kedua Bakal calon yang mendaftar hasilnya baik dan memenuhi syarat,” ucap Weda Subawa.

Lanjut Weda Subawa, jika dilihat pada 12 September 2020 KPU Kabupaten Tabanan telah selesai melakukan verifikasi,terkait administrasi selanjutnya pada tanggal yang sama (12 September 2020) KPU telah diberikan hasil tes kesehatan dari RS Sanglah, yang juga telah KPU terima dengan hasil tes telah memenuhi persayaratan.

“Dari hasil tes, pasangan calon telah KPU terima yang telah dibuka secara bersama-sama. Dan memang kedua bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tabanan tersebut telah memenuhi syarat dari segi kesehatan. Demikian pula terkait syarat-syarat administrasi dari masing-masing pasangan calon tersebut”, ujarnya.

Weda menambahkan, jika seandainya dalam perjalanan kedepan ada salah satu pasangan calon terkonfirmasi positif Covid-19.Maka, tidak akan mengugurkan pasangan calon tersebut akan tetapi, tahapanya akan KPU tunda.

“Jadi tidak akan mengugurkan pasangan calon nantinya, jika seandainya ada salah satu pasangan calon yang terkonfirmasi positif Covid-19. “Sesuai aturan, jika Bakal,pasangan calon atau salah satu bakal calon yang dinyatakan positif terkonfirmasi Covid-19, maka semua proses tahapan ditunda hingga dinyatakan negatif,” jelasnya (*mp/ka)

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.