fbpx
DenpasarFeaturedHukumKriminal

Dua Pekan Diburu, Pelaku Jambret Ini Akhirnya Diringkus

DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Seorang pelaku jambret berinisial IKT alias Mang Agus dibekuk Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali. Pelaku berhasil diringkus setelah diburu hampir dua pekan lantaran menjambret tas milik seorang wanita berinisial SB.

“Pelaku menjambret tas korban saat korban hendak berbelanja keperluan ke Pasar Kreneng Denpasar,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Bali Kombes Pol. Andi Fairan, Jumat (24/5/2019) di Denpasar.

Korban menuturkan, peristiwa jambret berawal saat ia naik sepeda motor hendak ke Pasar Kreneng Denpasar, Jumat (4/5/2019) sekitar pukul 06.00 Wita. Namun di Jalan Jepun depan SMPN 3 Denpasar, korban dipepet oleh orang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor.

Baca Juga:  Dirkeswat Ditjenpas Kunjungi Lapas Tabanan untuk Uji Petik Standar Kebutuhan Dasar

“Tas korban berisi dompet yang di dalamnya ada uang, surat-surat, STNK, SIM, KTP, serta handphone ditarik paksa dan dibawa kabur oleh pelaku. Kejadian tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp10 juta,” ucap Dirkrimum.

Berbekal ciri-ciri pelaku berdasarkan keterangan korban serta saksi di lapangan, Tim Resmob Polda Bali tidak hanya melakukan penyelidikan di seputaran Denpasar namun juga ke wilayah Karangasem karena diperoleh informasi berasal dari Karangasem.

Dua pekan kemudian, Mang Agus akhirnya diamankan saat berada di pinggir Jalan Letda Made Putra, Banjar Kayumas, Desa Dangin Puri, Denpasar timur, Kamis (23/5/2019) sekitar pukul 21.00 Wita.

Selain mengakui menjambret seorang wanita di Jalan Jepun depan SMPN 3 Denpasar, pelaku juga mengaku sebelumnya melakukan hal yang sama dengan 4 TKP berbeda yakni di Jalan Bukit Tunggal, Denpasar Barat sebanyak dua kali, Jalan Kepundung serta di Jalan Letda Reta, Denpasar.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (aw)

 

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.