fbpx
DenpasarFeaturedHukum

Dugaan Penyelewengan Dana Bansos Pimpinan DPRD Klungkung Diadukan ke KPK

DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Kasus dugaan penyelewengan dana bansos sejumlah Pura di Kabupaten Klungkung yang ditengarai dilakukan oleh oknum Pimpinan DPRD Klungkung I Wayan Baru terus bergulir. Tak tanggung-tanggung, perwakilan masyarakat Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, bernama Wayan Muka Udiana membawa kasus ini ke Jakarta.

Dengan membawa sejumlah bukti dugaan penyalahgunaan bansos, Wayan Muka mendatangi Bareskrim Mabes Polri, KPK RI, Jaksa Agung, BPK RI, Kemendagri, Ombusmen Ri, dan Menkopolhukam.

“Terus terang, saya harus sampai ke Jakarta demi keadilan. Saya tidak ingin masyarakat dibohongi dalam penyaluran bansos ini,” kata Wayan saat ditemui di Denpasar, Jumat (12/4/2019) sembari menunjukkan foto-foto saat menyerahkan berkas saat di Jakarta.

Wayan mengatakan, ia mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi Repoblik Indonesia (KPK RI), Kementrian Dalam Negeri RI dan beberapa instansi lain di Jakarta, Selasa (9/4/2019). Esok harinya ia baru ke Bareskrim Mabes Polri, Jaksa Agung, BPK RI, Kemendagri, Ombusmen RI, dan Menkopolhukam, Rabu (10/4/2019).

Ia mengaku, semua berkas berisi sejumlah bukti sudah diterima disertai bukti penerimaan pengaduan dari semua instansi negara. Bahkan atas upaya yang dilakukan, masing-masing instansi memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih, serta akan segera mempelajari dan menindak lanjuti laporan tersebut.

“Ini semua bukti tanda terima dari sejumlah instasi, Mabes, KPK dan lain-lain. Saya sebagai masyarakat biasa berharap semua instansi di Ibu kota atau pusat ikut melakukan investigasi dan penyelidikan, walapun masalah ini sudah diadukan ke Polda Bali, BPK, BPKP, Kejati Bali, dan beberapa instansi terkai beberapa waktu lalu,” ujarnya.

Baca Juga:  Jaga Netralitas Pemilu, Dewa Made Indra Minta Dukungan ASN Hanya Dilakukan di Bilik TPS

Pria berambut panjang itu juga membeberkan bahwa ada pengembalian dana bansos oleh masyarakat setelah dirinya malapor ke beberapa instansi di Bali terkait dugaan penyalahgunaan dana bansos oleh Ketua DPRD Klungkung. Hal itu menurutnya ada penyimpangan di dalam penggunaan dana hibah bansos tersebut.

“Artinya disini sudah terlihat ada kejanggalan dan semakin menguatkan indikasi adanya penyalahgunaan dana bansos. Terkesan, setelah ketahuan baru mengembalikan barang curiannya lalu seolah-olah tidak terjadi apa-apa,” katanya.

Secara logika lanjut Wayan, proposal yang diajukan untuk mohon dana bansos dan setelah dicairkan, malah tidak bisa digunakan dengan baik lalu sekian lama tidak ada pertanggung jawaban, malah dikembalikan.

“Apalagi pengembaliannya setelah ada berita heboh di media tentang dana bansos. Ini berarti bermain-bermain dengan uang negara. Salah satu tujuan saya ke ibu kota agar beberapa pihak yang menangani kasus ini tidak ada indikasi dugaan masuk angin,” sentilnya.

la lalu mencontohkan dana bansos Pura Dadia Anya Kenceng di Banjar Cubang, Dusun Cemulik, Desa Sakti yang Iangsung dikembalikan ke BPKPD Klungkung sebesar Rp420 juta, Senin (11/3/2019).

Wayan Muka menyebutkan sebenarnya pembangunan pura ini tidak pernah dibuat sama sekali. Anehnya, pengembalian dana sebesar Rp420 juta itu terjadi setelah ramainya berita pelaporan tentang penyalahgunaan dana hibah bansos yang dilaporkan Wayan Muka bersama warga Nusa Penida.

Baca Juga:  Kamar Napi Lapas Tabanan Kembali Diobok-obok Petugas

“Terus gimana kalau seandainya tidak ada masyarakat yang peduli untuk melapor tindakan yang merugikan pemerintah dan masyarakat itu, tentunya pejabat itu akan ongkang-ongkang mengatakan diri suci tanpa dosa dan tanpa rasa bersalah kepada warga,” terang Wayan.

Untuk diketahui, Wayan Muka melaporkan Wayan Baru ke SPKT Polda Bali, Selasa (5/3/2019) sekitar pukul 14.30 Wita dengan nomor Dumas/96/III/2019/SPKT. Dalam laporanya, Muka menyebutkan dugaan penyalahgunaan dana bansos untuk pembangunan atau perbaikan pura di beberapa tempat di Nusa Penida.

Di antaranya, Paibon Pasek Gelgel Pegatepan Wani, Banjar Adat Tulad, Pakraman Tri Wahana Darma, Desa Batukandik Rp36 juta. Pura Dalem Telaga Sakti di Banjar Batuguling, Desa Batukandik Rp36 juta. Bale Gong di Desa Pakraman Gepuh Tanglad Rp100 juta. Pura Dadia Arya Kenceng di Banjar Cubang Dusun Cemulik, Desa Sakti Rp700 juta dan Pura Paibon Pasek Gelgel di Banjar Adat Pulagan, Desa Pakraman Tri Wahana, Desa Kutampi Rp27 juta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Yuliar Kus Nogroho saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya belum bisa berbicara banyak. Sampai saat ini lanjutnya, aduan tersebut masih di dalami dengan melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti, termasuk tengah dalami keterangan sejumlah saksi. “Kami masih melakukan penyelidikan, masih berjalan kok (kasusnya),” kata Dirkrimsus. (aw)

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.