fbpx
BirokrasiTabanan

Eksekusi Lahan Dijaga Aparat Kepolisian

Tabanan, mediapelangi.com – Eksekusi pengosongan rumah di Banjar Buahan Utara, Desa Buahan, Kecamatan Tabanan, Tabanan dengan perkara nomor 6/Pdt.Eks/2017/PN.Tbn dengan pemohon I Wayan Sukanta dengan termohon I Ketut Rai Arkabawa yang berlangsung Kamis (3/8/2017) berjalan lancar dan tanpa perlawanan namun tetap dijaga ketat aparat kepolisian.

Sebelum eksekusi dilakukan, dalam rapat di Kantor Desa Buahan Panitra Pengadilan Negeri Tabanan menyampaikan penetapan PN Tabanan tentang eksekusi atas lahan seluas 675 meter persegi serta bangunan yang berdiri diatasnya.

Perbekel Desa Buahan, I Ketut Sukanada yang juga menyaksikan eksekusi tersebut mengatakan termohon I Ketut Rai Arkabawa merupakan salah satu warganya yang berasal dari Banjar Buahan Tengah. Sedangkan rumah yang dieksekusi berada di Banjar Buahan Utara. Eksekusi ini didasari karena utang piutang. “Saya tidak tahu pasti berapa termohon punya utang. Yang jelas dulu termohon   ekonominya sangat baik,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pj. Gubernur Bali Serahkan LKPD Unaudited Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2023

Sementara itu  Direktur Utama Balai Lelang Bali, I Wayan Laya SH mengatakan, rumah termohon telah dilelang Agustus 2016 lalu. Pada lelang pertama, dan kedua  tidak laku. Kemudian lelang ketiga rumah termohon lalu sebesar Rp 500 Juta. “Mestinya enam bulan lalu, termohon sudah mengosongkan rumahnya. Namun termohon tidak menghiraukan. Sehingganya akhirnya kita ajukan permohonan penetapan eksekusi,” paparnya. (*mp)

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.