fbpx
JembranaPeristiwa

Enam Ton Komoditi Ikan Tuna Ilegal di Amankan di Palabuhan Gilimanuk

Jembrana,mediapelangi.com-Sebanyak 6 ton komoditi ikan tuna illegal beku berhasil diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang tergabung dalam UKL(Unit Kecil Lengkap) di Pos pemerikasaan masuk Bali.Selasa(10/10).

Komoditi ikan tuna illegal yang dikemas dalam puluhan kardus diamankan dari truk Box nopol L8368VE,yang dikemudikan Khoirul Aszari(23) asal Bojonegoro,Jawa Timur.

Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk,AKP Komang Muliyadi,seijin Kapolsek Kompol I Nyoman Subawa,mengatakan dari pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas dipos pemeriksaan masuk wilayah Bali,pengemudi truk box tersebut tidak bisa menunjukan dokumen resmi dari Karantina asal dan tata cara membawa komoditi tersebut,yang seharusnya menggunakan angkutan darat dari Surabaya, tapi yang disebutkan dalam dokumen menggunakan angkutan laut dari Maumere dengan tujuan Benoa Bali. Jadi secara aturan, bahwa keabsahan dokumennya dinyatakan tidak sah. “Terang AKP Muliyadi.

Baca Juga:  Tebing Longsor Tutup Akses Jalan Menuju Desa Wisata Pinge

Lanjut Muliyadi,terhadap setiap pengiriman komoditi antar pulau, jelas-jelas sudah diatur oleh UU RI No 16 Tahun 1992, tentang karantina hewan,ikan dan tumbuhan.Bahwa setiap pengiriman hewan, ikan dan tumbuhan, bahan hewan, hasil bahan hewan, ikan dan tumbuhan dari satu pulau ke pulau lainya harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari Kantor Karantina daerah asal.

Menurut Aszari, hanya disuruh membawa dari pelabuhan Surabaya menuju Benoa dan saya hanya dikasi surat itu saja seraya menunjukkan dan menyerahkannya kepada petugas.Jadi setelah kami baca dengan teliti ternyata dokumennya tidak sesui atau tidak sah sesuai aturan yang berlaku,”ujar Muliyadi.

Di himbau apabila nanti lagi mengangkut atau membawa barang jenis apapun,untuk dicek kembali sebelum berangkat ketujuan,yaitu terhadap kelengkapan surat-surat yang berkaitan dengan diri sendiri,kendaraan dan barang muatan yang dibawa. Jadi pada saat ada pemeriksaan dari petugas kepolisian dan petugas terkait, perjalanan bapak tidak terhambat akibat kelalaian atau pelanggaran hukum yang bapak lakukan. Dan tolong juga sampaikan ke rekan atau kepada teman para pengemudi yang lain, “lmbuh Muliyadi.

Berkaitan dengan pelanggaran yang telah dilakukannya, maka pengemudi berikut barang muatannya kami amankan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk untuk proses lebih lanjut, dan nantinya kita limpahkan ke Kantor Karantina Ikan Wilayah kerja Gilimanuk untuk diambil tindakan seperlunya,”pungkasnya.(*mp-eka-ak).

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.