fbpx
Ekonomi BisnisFeaturedRegional

Erick Thohir Minta Pendampingan KPK Kawal Program Pemulihan Ekonomi Nasional

JAKARTA, MEDIAPELANGI.com – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meminta pendampingan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawal pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) sehingga berjalan sesuai aturan.

“Pak Erick Thohir (Menteri BUMN) bersama dengan dua Wamen mengunjungi KPK untuk minta pendampingan KPK dalam penanganan PEN. Dan dengan pendampingan tersebut kita harapkan penggunaan anggaran bisa dikawal dengan baik,” ujar Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga di Jakarta, Rabu (8/7/2020).

Dengan begitu, lanjut dia, dana-dana yang diberikan oleh negara kepada BUMN bisa disalurkan dan digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Bupati Tabanan Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023

Ia mengatakan program PEN dilaksanakan melalui penyertaan modal negara (PMN), penempatan dana investasi pemerintah, dan penjaminan.

“Kami (BUMN) kan mendapat PEN. Pertama untuk UMKM di Jamkrindo dan Askrindo. Kedua untuk PMN. Dan ketiga untuk dana investasi yang disebut dana talangan itu,” paparnya.

KPK menyambut gembira inisiatif Kementerian BUMN yang meminta KPK untuk mendampingi program PEN melalui BUMN.

“Sangat baik sambutan dari KPK dimana kita berinisiatif minta pendampingan dari KPK,” ucap Arya.

Sebelumnya, pemerintah menggelontorkan dana Rp52,57 triliun bagi 12 BUMN untuk mempercepat program pemulihan ekonomi nasional (PEN) dari tekanan wabah virus corona baru atau COVID-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, memaparkan dukungan dana itu akan diberikan kepada 12 BUMN melalui berbagai skema seperti pembayaran subsidi, penyaluran bantuan sosial, hingga penyertaan modal negara (PMN).

“Pemilihan 12 BUMN ini dianggap memiliki pengaruh yang besar terhadap hajat hidup masyarakat,” ujar Sri Mulyani usai rapat terbatas secara telekonferensi mengenai “Penetapan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Perubahan Postur APBN Tahun 2020”.(ant)

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.