fbpx
BirokrasiDenpasarFeaturedPolitik

Fakta Terkait Tuduhan Rekomendasi Teluk Benoa Terhadap Sudikerta

DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Debat kandidat calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Trans Hotel, Kuta pada Jumat malam (22/6/2018) berlangsung panas. Dua pasangan calon saling serang melalui pertanyaan dan statement masing-masing.

Pada sesi terakhir, I Wayan Koster menuding I Ketut Sudikerta telah mengeluarkan Rekomendasi Teluk Benoa saat menjabat Plh. Bupati Badung. Tudingan itu ternyata menjadi boomerang bagi pasangan I Wayan Koster-Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Koster-Ace). Tudingan itu langsung dibalas Sudikerta dengan menunjukkan bahwa sebenarnya Nyoman Giri Prasta yang sekarang menjadi Bupati Badung dan Ketua Tim Pemenangan Koster-Ace telah mengeluarkan rekomendasi untuk Teluk Benoa saat menjabat Ketua DPRD Badung.

Menurut Sudikerta, surat yang ditampilkan didebat oleh Wayan Koster itu adalah TOR untuk Reklamasi Pantai di Tanjung Benoa dan Pulau Pudut. Surat tersebut merupakan usulan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menata pantai yang abrasi. Surat tersebut ditandatangani tanggal 26 September 2012. “Surat yang saya buat itu adalah TOR. Bukan rekomendasi. TOR untuk pantai di Tanjung Benoa. Bukan untuk reklamasi di Teluk Benoa. Lokasinya sangat berbeda,” ujarnya.

Baca Juga:  Memperkuat Toleransi: Pj Bupati Buleleng Fasilitasi Sosialisasi Kuburan Umat Kristiani di Batupulu

Sementara Nyoman Giri Prasta dengan sangat jelas mengeluarkan rekomendasi. Surat tersebut ditandatangani oleh Giri Prasta tanggal 28 Desember 2012. “Perihalnya sangat jelas, yaitu Rekomendasi. Ditujukan kepada investor yakni PT Benoa Bali Indonesia. Tujuannya ekonomi, mencari keuntungan, sementara TOR-nya jelas bukan untuk keuntungan ekonomi, tetapi penataan lingkungan,” ujarnya. “Adanya surat yang saya buat. Isinya TOR reklamasi pantai, bukan Teluk Benoa, tetapi penataan pantai di Tanjung Benoa. Ini untuk menata pesisir yang mengalami abrasi, termasuk Pulau Pudut, demikian juga Pantai Kedongan.

Isi TOR Reklamasi Pantai Tanjung Benoa, memohon dana ke pusat untuk menata pantai di Tanjung Benoa dan Pulau Pudut yang mengalami abrasi pantai. Itu bukan rekomendasi Rekomendasi Teluk Benoa. Sebaliknya, Ketua DPRD Badung saat itulah yang mengeluarkan Surat Rekomendasi Reklamasi Teluk Benoa, yang saat itu dijabat oleh Giri Prasta yang memberikan rekomendasi Reklamasi Teluk Benoa, tegasnya.

Dalam kesempatan ini, Paslon Gubernur Bali nomor urut 2 Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra – Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta) kembali menegaskan sikapnya menolak reklamasi teluk Benoa. Bahkan terbukti keduanya telah menyurati presiden Jokowi dan sejak awal jadi Wali Kota Rai Mantra secara tegas menolak reklamasi Teluk Benoa.

Baca Juga:  Tingkatkan Kemahiran Berbahasa Indonesia ASN Pemprov Bali, Sekda Dewa Indra Buka Sosialisasi Pengutamaan Bahasa Negara

Sementara itu, pasca debat terakhir, popularitas dan elektabilitas pasangan calon nomor urut 2 yakni Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra-I Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta) mengungguli pasangan lainnya usai debat terakhir yang diselenggarakan oleh KPUD Bali, Jumat (22/6/2018).

Debat terakhir mengambil tema “Menyerasikan Pembangunan Daerah dalam Bingkai NKRI” membuat popularitas Mantra-Kerta langsung melejit naik. Sub tema yang diusung adalah soal politik, hukum, adat dan seni budaya dijelaskan dengan sangat bagus oleh Mantra-Kerta. “Kalau materi dan penjelasannya, Mantra-Kerta memang luar biasa.

Publik langsung mengetahui karakter, penguasaan materi, pengalaman dari kedua kandidat. Dan sangat kelihatan kalau di layar kaca, Mantra-Kerta lebih unggul dibanding Paslon lainnya,” ujar Nyoman Suantara, warga asal Klungkung Bali usai menonton debat pamungkas kedua kandidat.(mp)

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.