fbpx
FeaturedHukumKriminalTabanan

Gasak Motor, Dua Pemuda Pengangguran Dibekuk

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Dua pelaku pencurian berhasil diamankan Satreskrim Polres Tabanan. Mereka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kedua pelaku itu yakni, MRY (16) alamat tinggal Perum BCA Land, Banjar Anyar Kediri dan Andreas Panjaitan (18) alamat tinggal Perumahan Gria Batu Indah Banjar Batu Sangihan, Desa Gubug, Tabanan.

Kasubag Humas Polres Tabanan AKP I Gede Surya Kusuma mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi laporan korban, I Made Satria Wibawa (17) warga asal Banjar Sandan Lebah, Desa Sesandan,Tabanan.

Korban Satria Wibawa pada Senin (5/11/2018) sekira pukul 07.30 Wita korban berangkat ke sekolah dengan mengendarai  sepeda motor Honda Scopy nopol DK3943GF dan diparkirkan sebuah kos-kosan di Jalan Ceroring, Banjar Gerokgak Gede, Delod Peken, Tabanan.

Baca Juga:  Tanah Lot Tetap Ramai Dikunjungi Selama Ramadan

Kemudian, korban pun sekolah hingga pukul 14.00 Wita. namun, ketika korban pulang sekolah hendak mengambil sepeda motornya  yang di parkir justru melihat sepeda motornya tidak ada di lokasi. Ia pun panic, dan bertanya ke beberapa warga namun tidak ada yang mengetahui. Selanjutnya korban pun melapor ke Polres Tabanan.

Setelah ada laporan team langsung melakukan penyelidikan. Dan setelah ada dugaan kuat mengarah ke pelaku langsung diikuti. Dibawah komando Kanit I Satreskrim Polres Tabanan, Ipda M Hardian Andrianto sejak Senin (5/11/2018) malam. Akhirnya, Selasa (6/11/2018) pagi  setelah dipastikan bahwa mereka pelakunya langsung diamankan di wilayah Desa Delod Peken saat mengendarai sepeda motor yang mereka curi serta cocok dengan ciri-ciri yang dilaporkan hilang oleh korban.Tanpa ragu, polisi langsung mengamankan kedua tersangka saat berada di atas motornya,”katanya, Kamis (8/11/2018).

Baca Juga:  Cek Gigi Balita Langsung, Ny. drg. Ida Mahendra Jaya Ingatkan Orangtua Hindari Konsumsi Makanan Berlebihan Mengandung Gula

Adapun motif pelaku karena faktor ekonomi sebab kedua pelaku ini tidak bekerja. MRY (16) juga putus sekolah dan Andreas Panjaitan (18) saat ini sedang pengangguran. “Motif ekonomi karena mereka tidak bekerja,”jelasnya.

Kini  kedua pelaku mendekam di balik jeruji besi Polres Tabanan, dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(ka)

.

 

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.