fbpx
DenpasarFeaturedPariwisata

Gubernur Koster Terbitkan Pergub Wadahi Pangkalan Taksi Konvensional

DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Dalam rangka mempercepat terwujudnya visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”, dan mengembangkan penyelenggaraan angkutan umum secara efektif, efisien dan berkeselamatan. Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Angkutan Pada Pangkalan di Kawasan Tertentu

Pemerintah Provinsi Bali perlu mengatur keberadaan dan operasional pangkalan angkutan yang saat ini sudah beroperasi pada beberapa kawasan tertentu seperti Bandara Ngurah Rai, ITDC Nusa Dua, dan kawasan pariwisata. Keberadaan pangkalan ini merupakan salah satu faktor yang mendukung harmonisnya kegiatan pada kawasan tersebut dengan masyarakat dan desa adat sekaligus memastikan adanya penanggung jawab ketertiban dan tatanan hubungan sosial yang jelas pada kawasan tersebut.

Terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 yang telah diubah menjadi peraturan menteri perhubungan nomor PM 118 Tahun 2018 tentang angkutan sewa khusus (angkutan yang berbasis aplikasi) menyebabkan timbulnya layanan angkutan berbasis aplikasi yang memasuki wilayah dan mengangkut penumpang dari wilayah yang di klaim sebagai pangkalan sehingga menyebabkan terjadinya konflik horizontal antar pengemudi yang dapat mengganggu bisnis pariwisata dan citra Pulau Bali secara umum,”kata Gubernur Bali Wayan Koster,  pada acara sosialisasi di lapangan Kantor Gubernur Bali, Jumat (14/2/2020)

Baca Juga:  Tindak Lanjuti Perda Pungutan Wisatawan Asing, Dinas Pariwisata Bali Lakukan Pemantauan di DTW Uluwatu

Konflik ini telah terjadi terus-menerus dan menjurus pada persekusi sehingga menjadi permasalahan hukum yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkonflik termasuk penumpang. Peraturan Gubernur ini diterbitkan untuk menyelesaikan masalah tersebut dan diharapkan dapat mengatur layanan sistem angkutan yang lebih berbudaya, sesuai dengan tatanan masyarakat Bali.

Peraturan Gubernur ini dibuat agar dapat mengurangi bahkan meniadakan konflik antara angkutan umum yang beroperasi di pangkalan (berbasis pangkalan) dengan angkutan non trayek lainnya termasuk angkutan sewa khusus berbasis daring. Peraturan Gubernur ini juga diharapkan menjadi pedoman bagi Pemerintah Provinsi Bali untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian, serta mengikut sertakan masyarakat dalam tata kelola layanan angkutan pada kawasan-kawasan tertentu dan kawasan wisata.

Pergub ini juga mengatur peran masyarakat dalam membantu peningkatan pelayanan angkutan pada pangkalan dengan memberikan umpan balik kepada Pemerintah Provinsi sebagai pembina, pengawas, dan pengendali angkutan pada pangkalan di kawasan tertentu.

Dalam hal Pengelola Pangkalan yang melanggar ketentuan, Pengelola Pangkalan dapat dikenakan sanksi administratif meliputi: teguran tertulis, pencabutan sementara izin pengelolaan pangkalan,pencabutan izin pengelolaan pangkalan dan denda administrative. (mp/rls)

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.