fbpx
FeaturedHukumKriminalTabanan

Hanya Hitungan Jam, Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian HP

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Hanya hitungan jam Satuan Reskrim Polres Tabanan berhasil meringkus dua orang pelaku tindak pidana pencurian HP milik Rahmat Fitroni (26) warga asal Desa Jember Kidul,Kecamatan Kaliwates,Kabupaten Jember, alamat kost Banjar Sanggulan,Desa Banjar Anyar,Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan Bali.

Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu I Made Budiarta mengatakan, pengungkapan kasus pencurian yang terjadi pada Kamis (13/2/2020) adanya laporan dari korban yang kehilangan sebuah HP Samsung A7 warna hitam sekitar pukul 01.00 Wita.

Saat itu, korban sedang berada di kamar kostnya, sedang chat dengan pacarnya karena lama tidak dibalas oleh pacarnya,kemudian korban menonton youtobe. Korban ketiduran dan pintu kamar kostnya lupa untuk ditutup dan dkunci.

Sekira pukul 07.00 Wita korban terbangun dan melihat HP samsung A7 warna hitam milik korban sudah tidak ada di kamarnya.

Kemudian korban meminta bantuan temannya untuk mengecek keberadaan Hpnya lewat email korban,dan setelah dicek oleh temen korban bahwa Hpnya berada didaerah Marga.

Baca Juga:  Dalam Upaya Meningkatkan Kualitas Pelayanan, Lapas Tabanan Ikuti Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Atas kejadian tersebut kemudian korban melaporkannya ke Polres Tabanan,”kata Kasubag Budiarta, Jumat (14/2/2020).

Berdasarkan laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan mengintrogasi korban.

Dari hasil introgasi petugas team mendapat  informasi kalau HP korban terakhir kali  berada di seputaran Banjar Petiga,Marga.

Tim yang dipimpin Kanit 1 Reskrim Ipda Muhammad Said Hasan bersama team opsnal kemudian menggali informasi counter HP diseputaran Banjar Petiga-Marga dan diperoleh informasi bahwa salah satu counter  HP Banjar Petiga sempet membeli HP Merk Samsung dengn cirri-ciri mirip milik korban.

Kemudian petugas mendatangi counter HP tersebut dan memang benar bahwa HP milik korban djual di counter tersebut,”ujarnya.

“Dari pemilik counter mendapatkan informasi salah satu yang menjual HP berasal dari Banjar Buahan Tengah, Desa Buahan, Tabanan.

Berbekal informasi tersebut kemudian petugas meluncur ke daerah Buahan dan mengamankan salah satu pelaku atas nama Ngurah Gede Widnyana Putra (28) alias Doblet.

Baca Juga:  Tim Kesehatan Polres Tabanan Diterjunkan, Cek Kesehatan Tahanan

Dari hasil introgasi awal terhadap pelaku memang membenarkan bahwa pelaku yang mengambil HP korban bersama temannya atas nama Putu Dicky Setiawan dari banjar Beng Kaja,Desa Tunjuk, Tabanan. “Keduanya memang mengakui melakukan pencurian HP tersebut dan setelah melakukan pencurian Hp tersebut dijual dengan harga Rp1,3 juta, di sebuah counter di Petiga, Marga,”kata Kasubag Budiarta.

Dari hasil penjualan HP tersebut hasilnya di bagi rata berdua. Modus dalam melancarkan aksinya pelaku masuk kekamar kost korban dan mengambil HP korban dengan mudah karena pintu kamar kost korban tidak terkunci.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu buah HP Samsung A7 warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih nopol DK 3771 GAI, serta uang tunai RP 660 ribu.”Untuk barang bukti dan pelaku sudah kami amankan di Mapolres Tabanan, untuk penyidikan lebih lanjut,”pungkasnya. (mp/ka)

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.