fbpx
DenpasarFeaturedKesehatan

Hasil Tes Cepat COVID-19, 15 Orang di Pengadilan Negeri Denpasar Reaktif

DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Sebanyak 15 orang di lingkungan Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, yang terdiri dari hakim, pegawai dan petugas kantin dinyatakan reaktif tes cepat COVID-19.

“Untuk tracing, ya kita menunggu hasil swab, sudah ada beberapa orang yang diswab, besok pagi juga akan ada diswab lagi. Nanti hasil swabnya kita tunggu hari Senin atau Selasa. Kebetulan besok hari libur, jadi tadi yang reaktif diminta pulang istirahat lebih awal,” kata Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Sobandi, saat dihubungi di Denpasar, Jumat.

Ia mengatakan bahwa jika dari hasil tes usap yang dilakukan 15 orang tersebut ada ditemukan hasil yang positif, maka wajib melakukan isolasi dan tidak diizinkan bekerja sampai benar-benar dinyatakan sembuh.

Baca Juga:  Peringatan HUT Taruna Siaga Bencana ke-20 dan Pengukuhan Forum Komunikasi Tagana Provinsi Bali Periode 2024 – 2029: Dinsos P3A Bali Gelar Apel Kesiapsiagaan

“Kalau hasilnya positif saya akan laporkan ke pimpinan di Pengadilan Tinggi Bali, dan menunggu petunjuk dari pimpinan. Selain itu, tindakan terhadap yang bersangkutan itu berupa isolasi mandiri, tidak diizinkan masuk sampai sembuh,” jelas Sobandi.

Sebelumnya Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum memberikan perintah untuk melakukan tes cepat serentak untuk mengetahui tindakan yang antisipatif guna mencegah penularan penyebaran virus COVID-19.

Selain itu, menjaga agar tidak ada klaster baru dari lingkungan perkantoran. Peserta yang mengikuti tes cepat COVID-19 ada 200 orang, yang terdiri dari seluruh hakim, pegawai honorer, petugas kantin dan para advokat atau pegawai di pos bantuan hukum di lingkungan PN Denpasar.

“Yang jelas saat ini masih menunggu hasil tes usap 15 orang tersebut. Semoga hasilnya negatif semuanya dan kita di sini memang belum ada kasus,” kata Sobandi.

Selanjutnya, terkait dengan aturan jalannya persidangan masih menunggu arahan dari pimpinan Pengadilan Tinggi Bali.(ant)

 

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.