fbpx
FeaturedHukumTabanan

Jadi Tersangka, Perbekel Gadungan Dinonaktifkan

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Pemerintah Kabupaten Tabanan mengambil sikap tegas atas kasus yang menjerat I Wayan Muliartana, Perbekel Gadungan, Kecamatan Selemadeg Timur itu  per 7 Januari 2019 dinonaktifkan sementara dari jabatannya, pasca ditetapkannya sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli )

Hal itu disampai asisten II perekonomian dan pembangunan Sekda Kabupaten Tabanan, I Wayan Miarsana menjelaskan pemberhentian sementara seorang perbekel dari jabatannya itu diatur pada salah satu pasal dari Perda Nomor 5 tahun 2016 yang menyatakan bagi seorang perbekel yang terlibat kasus hukum akan diberhentikan sementara dari jabatannya sampai ada putusan hukum bersifat tetap (inkracht).

Dalam hal ini Pemkab Tabanan menghormati proses hukum yang bersangkutan dalam hal ini Wayan Muliartana lebih mempersiapkan diri dengan lebih baik dalam hal memberikan keterangan kepada penegak hukum sehingga proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan berlaku

Baca Juga:  Bupati Tabanan Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023

Selanjutnya tugas dan kewajiban sebagai perbekel diambil alih Sekdes sampai ada putusan hukum tetap terhadap perbekel bersangkutan sesuai yang diatur dalam pasal 71 Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian perbekel. Penyerahan SK Bupati terkait pemberhentian sementara itu dilaksanakan Rabu (16/1/2019) disaksikan Kepala Dinas Pemerintahan dan Masyarakat Desa Roemi Liestyowati dan Camat Selemadeg Timur I Gusti Putu Ngurah Rai Darma Utama.

“Hak hak sebagai perbekel dihentikan sementara, dan pelaksanaan tugas dilakukan oleh Sekdes,”ujarnya.

Jika dalam putusan pengadilan nantinya yang bersangkutan dinyatakan bebas dari tuntutan hukum, maka hak akan dikembalikan, termasuk direhabilitasi nama baiknya dan kembali menjadi perbekel. “Kami harap proses hukum bisa berjalan baik sesuai aturan,” terangnya.

Miarsana juga mengatakan kejadian ini hendaknya jadi pembelajaran bagi para perbekel lainnya untuk lebih berhati-hati  dalam menjalankan pemerintahan di desa.

Seperti diberitakan  Wayan Muliartana ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pungli galian C di desa Gadungan. Pengungkapan kasus pungli ini bersumber atas laporan dari masyarakat dimana perbekel Gadungan ini telah melakukan pemungutan retribusi pada truk yang melakukan pembelian tanah galian C di desa setempat. Dari total pungutan mencapai Rp 13 juta. (ka)

 

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.