fbpx
BirokrasiDenpasarFeaturedKesehatan

Kasus Positif Covid-19 di Bali Masih Didominasi Transmisi Lokal

DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 di Bali mencapai 1.640 orang dimana ada pertambahan 113 orang WNI, terdiri dari 5 orang Imported Case (Indonesia) dan 108 orang Transmisi Lokal. Sedangkan pasien yang telah sembuh 875 orang (bertambah 15 orang WNI, terdiri dari 15 orang Transmisi lokal).

“Jumlah pasien yang meninggal 16 orang, bertambah 1 orang WNI, dengan transmisi lokal.

Pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) 749 orang yang berada di 14 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Gran Mega dan BPK Pering,” jelas Sekda Bali Dewa Made Indra, Kamis (2/7/2020).

Baca Juga:  Tingkatkan Kemahiran Berbahasa Indonesia ASN Pemprov Bali, Sekda Dewa Indra Buka Sosialisasi Pengutamaan Bahasa Negara

Dijelaskan jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh transmisi lokal secara kumulatif sejumlah 1.275 orang. Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan COVID-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan setelah menyentuh benda secara rutin, menjaga jarak fisik dan lainnya. Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini.

Menindaklanjuti Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan Pengendalian Perjalanan Orang Pada Pintu Masuk Wilayah Bali dalam Masa Adaptasi Kehidupan Era Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19, dengan ketentuan.

Surat Edaran ini berlaku untuk pelaku perjalanan yang akan masuk Bali selain tujuan perjalanan wisata. Untuk perjalanan wisata diatur dengan ketentuan tersendiri.

Setiap orang yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan sebagai kriteria perjalanan orang.(*mp/rls)

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.