fbpx
BirokrasiFeaturedHukumJembrana

Kejari Jembrana Musnahkan Barang Bukti Narkoba

JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Sejumlah barang bukti hasil tangkapan Polres Jembrana, berupa Narkotika dan obat terlarang, dan barang bukti lainya di musnahkan. Di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana, Jumat (28/9/2018).

Barang bukti yang dimusnakan antara lain, 2.093,74 gram narkotika jenis sabu, 5.320 pil koplo, 550 pil dexpro, ganja kering seberat 92 gram, ratusan bungkus rokok tanpa bea cukai dan 67 lebar uang palsu pecahan 50 ribuan.

Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari 18 perkara tindak pidana umum dan satu perkara tindak pidana khusus sejak bulan Besember 2017 hingga bulan September 2018 ini,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Nur Elina.

Baca Juga:  Bupati Tabanan Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023

Terkait banyaknya barang bukti Narkoba yang dimusnahkan, Bupati Jembrana I Putu Artha mengaku, jika hal tersebut menandakan masih banyaknya kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi dikabupaten Jembrana.

Bupati berharap instansi terkait seperti Badan Narkotika Kabupaten(BNK)  lebih serius lagi melakukan penidakan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba dikabupaten Jembrana. Bahkan jika ada PNS Pemkab Jembrana yang terbukti terlibat penyalahgunaan Narkoba apalagi sebagai pengedar atau bandar maka tidak akan segan-segan untuk melakukan pemecatan,”tegasnya.

Baca Juga:  Bupati Tabanan Sambut Kunjungan Kerja Pangdam IX/Udayana

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dibakar. Dengan adanya pemusnahan barang bukti narkoba, uang palsu dan rokok tanpa pita cukai ini, diharapkan tidak ada penyalahgunaan barang bukti tersebut oleh oknum pejabat yang tidak bertanggung jawab. (ka –ak)

 

 

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.