fbpx
BirokrasiDenpasarFeaturedHukum

Konsumsi Sabu, Waitres Cafe Divonis 2,5 Tahun

DENPASAR,MEDIAPELANGI.com – Senyum Ambarika Dewi (24) terlihat. Pasalnya wanita berparas cantik dan disebut-sebut bekerja di salah satu tempat hiburan malam (kafe) yang menjadi terdakwa dalam kasus narkotika ini divonis 2 tahun dan 6 bulan (2,5) tahun.

Padahal dalam sidang sebelumnya, ia sempat menangis tersedu lantaran dituntut pidana penjara selama 3 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dina Sitepu.

“Menghukum terdakwa Ambarika Dewi oleh karena dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dipotong selama terdakwa dalam tahanan,” kata majelis hakim pimpinan I Wayan Kawisada dalam amar putusannya, Kamis (13/2/2020) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika bagi dirinya sendiri. Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU narkotika.

Mendengar putusan, terdakwa yang dampingi tim kuasa hukum dari Posbakum Peradi Denpasar itu langsung menyatakan menerima. Begitu pula dengan jaksa Dina Sitepu yang diwakili Jaksa Mia Fida juga menyatakan menerima.

Baca Juga:  Tim Gabungan Amankan 7 Pelaku Penganiayaan di Carik Padang

Untuk diketahui, tindak pidana yang dilakukan terdakwa berawal pada 6 Oktober 2019 sekitar pukul 00.15 WITA silam, di mana ia menelpon seseorang bernama Koko Anton (DPO) untuk memesan sabu seharga Rp650 ribu.

Tak  berselang lama, Koko Anton mengirim alamat tempat paket sabu ditempel yakni di atas tembok depan salah satu Ruko di Perumahan Amerta Wisata Jalan Pulau Galang, Denpasar Selatan.

“Terdakwa langsung menuju alamat yang dimaksud dan setibanya di tempat tersebut, terdakwa menemukan tempelan sabu berbalut plester warna hitam. Oleh terdakwa barang lalu dimasukkan ke dalam BH (pakaian dalam), dan terdakwa kembali ke kosnya,” beber Jaksa Dina.

Baca Juga:  Optimalkan Implementasi Data Desa Presisi: Kominfo Tabanan Koordinasi dengan Forum Perbekel

Setibanya di kamar kosnya di Nantha Sari Homestay Jalan Penataran Sari No.4A, Pemongan, Denpasar Selatan, terdakwa langsung membuka bungkusan paket yang di dalamnya berisi satu buah plastik klip berisi sabu dan terdakwa langsung memakai sabu tersebut.

Sedangkan sisa sabu, oleh terdakwa lalu dipecah menjadi empat plastik klip dan disimpannya di dalam bekas kotak cutton bud dan disebumbunyikan di bawah kasur.

Beberapa jam kemudian, petugas dari Satresnarkoba Polresta Denpasar mendatangi kamar kos terdakwa. Dari hasil pengeledahan ditemukan barang bukti 4 plastik klip berisi sabu.

Setelah ditimbang barang bukti sabu tersebut diperoleh berat bersih masing-masing yakni 0,10 gram (kode A), 0,10 gram (kode B), 0,6 gram (kode C), dan 0,3 gram (kode D). (mp/aw)

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.