fbpx
DenpasarFeaturedPolitik

Kontribusi Koster untuk Bali Tak Perlu Diragukan Lagi, Berikut Catatannya

DENPASAR, MEDIAPELANGI.com –  Calon Gubernur Bali nomor urut 1, Wayan Koster resmi berhenti sebagai anggota DPR RI. Tiga periode banyak hal monumental yang telah diperjuangkan kandidat yang berpasangan dengan Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) itu. Koster terlibat dalam perumusan berbagai perundang-undangan yang cukup strategis bagi kehidupan masyarakat.

Salah satunya adalah bagaimana pada akhirnya guru dan dosen mendapat kesejahteraan melalui tunjangan profesi. Selain itu, khusus untuk guru besar langsung pesiun di usia 70 tahun, tak perlu perpanjangan seperti sebelumnya. Guru besar juga mendapat tunjangan dua kali lipat dari pokok.

Berikut rangkuman sejumlah hal yang diperjuangkan Wayan Koster:

1. Di bidang perundang-undangan berhasil memperjuangkan 14 undang-undang di antaranya:

a. UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Salah satu yang penting adalah guru dan dosen dianggap tenaga profesional dan berhak memperoleh tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok setelah lulus mengikuti program sertifikasi.

b. UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Salah satu yang terpenting dari unsang-undang ini adalah penerimaan mahasiswa baru tanpa biaya alias gratis. Selain itu, mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi dan berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi diberi beasiswa BIDIKMISI sejak diterima di perguruan tinggi.

c. UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Langbang Negara serta Lagu Kebangsaan.

d. UU Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Salah satu yang penting diperjuangkan Koster adalah umat Hindu di seluruh Indonesia dapat memanfaatkan cagar budaya seperti Candi Prambanan dan candi-candi lainnya yang merupakan peninggalan kerajaan Hindu zaman dahulu untuk melaksanakan kegiatan keagamaan.

e. UU Nomor 33 tahun 2009 tentang Perfilman.

f. UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Salah satu yang penting adalah mewajibkan pemerintah pusat dan daerah melajukan pembinaan dan pengembangan cabang olahraga. Juga, mewajibkan pemerintah pusat dan daerah mengalokasikan anggaran dalam APBN dan APBD untuk oenyelenggaraan olahraga sesuai tingkatannya. Juga kewajiban pemerintah memberikan penghargaan kepada setiap pelaku olahraga baik perorangan maupun lembaga yang berprestasi dan memajukan olahraga dalam bentuk kemudahan, beasiawa, asuransi, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, tanda kehormatan, jaminan hari tua, kesejahteraan atau bentuk lainnya yang bermanfaat.

g. UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Salah satu yang penting dalam undang-undang ini adalah pemerintah pusat dan daerah memberikan penghargaan kepada pemuda berprestasi, organisasi pemuda, organisasi kemaayarakatan, lembaga pemerintahan, badan usaha, kelompok masyarakat dan perseorangan yang berjasa atau berprestasi dalam memajukan potensi pemuda. Pemerintah pusat dan daerah juga bertangungjawab secara bersama-sama dalam pendanaan untuk program pelayanan kepemudaan yang bersumber dari APBN dan APBD.

h. UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Salah satu yang penting adalah pemeritah pusat dan daerah dapat memberikan dukungan dana dari APBN dan APBD. Juga membantu ketersediaan tenaga, dana dan fasilitaa yang diperlukan untuk pendidikan kepramukaan.

i. UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Hal penting di dalamnya adalah pendanaan untuk pembangunan pariwisata menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan daerah serta pengusaha dan masyarakat.

Baca Juga:  Terima Kunker Komisi X DPR RI, Pj. Gubernur Mahendra Jaya Sampaikan Kondisi Keolahragaan di Bali

j. UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

k. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan sebagai Pelaksana UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Manfaat dari peraturan ini adalag terbitnya Peraturan Menteri Agama Nomor 56 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Hindu yang menjadi pedoman dalam menyelenggarakan pendidikan keagamaan Hindu, dalam hal ini Pasraman.

2. Bidang Pendidikan

a. Memperjuangkan realisasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dalam APBN sesuai ketentuan pasal 31 UUD 1945. Perjuangan tersebut baru berhasil pada tahun 2009 yang direalisasikan melalui alokasi anggaran pendidikan dalam APBN 2009.

b. Membuat program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk meringankan beban siswa dalam membiayai pendidikan fi sekolah untuk tingkat SD hingga SMA/SMK.

c. Memperjuangkan program Bantuan Siswa Miskin (BSM) untuk meringankan beban siswa yang berasal dari keluarga kuran mampu mukai dari SD hingga SMA/SMK.

d. Memperjuangkan program sertifikasi guru melalui sistem portofolio untuk mempermudah guru mengikuti sertifikasi.

e. Memperjuangkan realisasi tunjangan profesi guru sesuai dengan haknya.

f. Memperjuangkan pengangkatan guru bantu dan tenaga honorer lainnya menjadi CPNS mulai tahun 2005, di mana hasilnya semua guru bantu dan tenaga honorer lainnya telah berhasil menjadi PNS.

g. Memperjuangkan anggaran untuk program penrrimaan mahasiswa baru agar seleksi penerimaan mahasiawa bay dilaksanakan tanpa pungutan biaya.

h. Memperjuangkan bantuan pendidikan untuk mahasiawa miskin berprestasi (Bidikmisi).

i. Memperjuangkan pembangunan asrama mahasiswa khususnya untuk perguuan tinggi negeri eks IKIP untuk meringankan beban para mahasiswa yang berasal dari keluarga tak mampu.

j. Memperjuangkan agar usia pensiun guru besar pada usia 70 tahun secara otomatis, di mana sebelumnya berlaku kebijakan guru besar pensiun pada usia 65 tahun dan dapat siperpanjang sampai usia 70 tahun.

3. Bidang Kebudayaan

a. Memperjuangkan program dan anggaran untuk revitalisasi desa adat.

b. Memperjuangkan program dan anggaran untuk revitalisasi museum dan pembangunan museum baru.

c. Memperjuangkan program dan anggaran untuk perlindungan cagar budaya.

d. Memperjuangkan program dan anggaran untuk komunitas budaya seperti sanggar seni, yayaaan dan lembaga lainnya.

e. Memperjuangkan program dan anggaran untuk peralatan seni di sekolah.

f. Memperjuangkan program dan anggaran untuk prmberian penghargaan kepada para pelaku seni dan seniman.

g. Memperjuangkan program dan anggaran untuk peningkatan kualitas produksi film nasional.

h. Memperjuangkan program dan anggaran untuk program diplomasi budaya ke luar negeri.

4. Bidang Pariwisata

a. Memperjuangkan program dan anggaran dalam APBN untuk pengembangan destinasi wisata di wilayah kabupaten/kota sesuai potensi alamnya.

b. Memperjuangkan program dan anggaran dalam APBN untuk pengembangan promosi pariwisata luar negeri dan dalam negeri.

c. Memperjuangkan program dan anggaran dalam APBN untuk peningkatan SDM (Sumber Daya Manusia) pariwisata.

d. Memperjuangkan program dan anggaran dalam APBN untuk pendirian perguruan tinggi bidang pariwisata.

e. Memperjuangkan program dan anggaran dalam APBN untuk pengembangan desa wisata.

f. Memperjuangkan program dan anggaran dalam APBN pembangunan atau pengembangan infrastruktur jalan menuju destinasi wisata.

Baca Juga:  Pj. Ketua TP PKK Bali Ny. drg. Ida Mahendra Jaya Apresiasi Pelaksanaan Bakti Sosial Ngrombo untuk Membantu Entaskan Kemiskinan Ekstrim

5. Bidang Pemuda dan Olahraga

a. Memperjuangkan program dan anggaran dalam APBN untuk pengadaan Gelanggan Olah Raga (GOR) dan fasiltas olah raga di tingkat kabupaten/kota dan kecamatan.

b. Memperjuangkan program dan anggaran dalam APBN untuk peningkatan olah raga preatasi yang dipertandingkan pada krjuaraan internasional.

c. Memperjuangkan program dan anggaran dalam APBN untuk pembibitan dan pendidikan olahragawan berprestasi.

d. Memperjuankan program dan anggaran dalam APBN untuk memberi penghargaan kepada para atlet dan pelatih berprestasi.

e. Memperjuangkan program dan anggaran dalam APBN untuk pembinaan kepemudaan.

5. Bidang Agama dan Keagamaan

a. Memperjuangkan program dan anggaran dalam APBN untuk pembangunan atau rehabilitasi pura.

b. Memperjuankan kebijakan pendirian lembaga pendidikan keagamaan Hindu melalui penyusunan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.

c. Memperjuangkan peningkatan alokasi anggaran dalam APBN untuk Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama RI mukai tahun 2006. Saat ini alokasi anggaran untuk Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu sudah mencapai lebih dari Rp500 miliar yang sebelumnya tahun 2006 hanya mendapat alokasi anggaran sekitar Rp9 miliar.

d. Memperjuangkan peningkatan anggaran dalam APBN untuk Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar, Sekolah Tinggi Agama Hindu di Mataram dan Palangkaraya.

e. Memperjuangkan pendirian Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja.

f. Mencarikan anggaran untuk rehabilitasi Pura Kertha Jaya Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta tahun 2008.

g. Mencarikan anggaran untuk pembangunan wantilan Pura Agung Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur.

7. Anggaran Transfer ke Daerah

a. Memperjuangkan perubahan rumusan dan formula Dana Alokasi Umum (DAU) agar anggaran yang dialokasikan dalam APBN menjadi lebih merata dan berkeadila antar-provinsi dan antar-kabupaten/kota sehingga meningkatkan kemampuan fiskal daerah dalam membiayai pembangunan daerah.

b. Memperjuangkan peningkatan prosentase alokasi DAU dalam APBN terhadap pendapatan dalam negeri neto (PDN Neto) secara bertahap sehingga dalam APBN 2017 besar prosentase DAU sudah mencapai 28,7 persen terhadap PDN Neto dari yang sebelumnya hanya di bawah 24 persen.

c. Memperjuangkan peningkatan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk provinsi dan kabupaten/kota sesuai kebutuhan daerah untuk bidang infrastruktur jalan, kesehatan (rumah sakit rujukan dan rumah sakit pratama), revitalisasi dan pembangunan pasar baru dan irigasi.

8. Anggaran TNI/Polri dan Penegakan Hukum

a. Memperjuangkan peningkatan anggaran dalam APBN untuk kesejahteraan prajurit TNi dan Polri serta rehabilitasi asrama TNI/Polri.

b. Memperjuangkan peningkatan anggaran dalam APBN untuk pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) TNI/Polri.

c. Memperjuangkan peningkatan anggaran dalam APBN untuk kesejahteraan hakim dan jaksa.

d. Memperjuangkan percepatan pelaksanaan program renumerasi untuk TNI/Polri, hakim dan jaksa.

e. Memperjuangkan peningkatan anggaran dalam APBN untuk program peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis sistem trknologi dan informasi di jajaran Polri.

f. Memperjuangkan program dan anggaran dalam APBN untuk rehabilitasi dan peningkatan kapasitas gedung pengadilan tinggi dan pengadilan negeri.

g. Memperjuangkan program dan anggaran dalam APBN untuk rehabilitasi dan peningkatan rumah tahanan.(mp)

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.