fbpx
BirokrasiFeaturedPemerintahanPolitik

KPU Tabanan Usul Tambahan Anggaran Pilkada 2020

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Komisi I DPRD Tabanan menggelar rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Rapat tersebut membahas usulan kebutuhan tambahan anggaran tahun 2020, untuk honorarium panitia Ad Hoc (PPK,PPS,dan KPPS) senilai Rp 5 miliar, Senin (18/11/2019).

Ketua KPU Bali, Dewa Agung Gede Lidartawan yang hadir dalam rapat ini menyampaikan, terkait penambahan ini sudah dilakukan pembahasan antara Ketua KPU Provinsi di seluruh Nusantara. Kemudian, untuk panitia ad hoc

“Untuk antisipasi, kita harus melakukan rasionalisasi anggaran Pilkada. Artinya untuk yang tidak terlalu urgent (mendesak) terpaksa dipotong,” kata Lidartawan.

Sementara itu Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa menyampaikan, pihaknya memang sudah melakukan rasionalisasi anggaran sejak pengajuan awal. Dimana sebelumnya diajukan 46 Miliar menjadi 25 miliar. Ada beberapa hal yang dipangkas, seperti anggaran kampanye dan perhitungan calon maksimal tiga.

Terkait rencana tersebut (kenaikan honorarium ad hoc), kata Weda, sebenarnya sudah disampaikan ke Pemkab Tabanan pada 4 Nopember lalu atau sebelum penetapan APBD Tabanan 2020.

“Kami juga belum mengetahui mengapa respon terhadap surat kami agak lambat, karena surat tersebut sudah kami sebelum penetapan APBD,” ungkapnya.

Weda melanjutkan, beruntungnya DPRD Tabanan merespon cepat terkait usulan tersebut dan mengundang kami melalukan pembahasan dengan eksekutif. Dan karena sifatnya sangat urgent, pihaknya juga mengajak Ketua KPU Bali untuk mendampingi.

“Kami bersyukur sudah direspon oleh anggota dewan dan mengundang kami kesini serta komitmen mengawal penambahan anggaran ini. Semoga segera dapat direalisasikan penambahan tersebut oleh eksekutif,” harap Ketua KPU Tabanan.

Asisten I Sekda Tabanan, I Wayan Miarsana menegaskan, hal tersebut tidak menjadi masalah karena anggaran Pilkada sudah tercatat slotnya di APBD. Namu, saat ini kita masih menunggu rekomendasi dari Provinsi terkait hasil fasilitasi dan verifikasi APBD 2020.

Baca Juga:  Penerapan Manajemen Talenta: Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Buleleng Tanpa Seleksi Terbuka

“Mungkin setelah itu kami akan bahas kembali. Termasuk juga dengan dewan, dengan catatan tak mengubah KUA-PPAS lagi karena slot anggarannya,” tegas Miarsana.

Namun, anggaran tersebut terancam tak bisa dialokasikan karena APBD 2020 sudah ditetapkan.

Disisi lain, Dewan menyatakan anggaran tersebut merupakan hal wajib yang harus dipenuhi. Karena sesuai dengan surat edaran dari Menkeu RI tentang kenaikan honorarium badan ad hoc. Selain itu, penambahan anggaran dihitung berdasarkan beban kerja dari panitia ad hoc yang semakin bertambah.(mp).

 

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.