fbpx
HukumJembrana

Kuras Rumah Warga, Residivis Pencurian Ditangkap

JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com-Polres Jembrana menangkap residivis KS alias Kodok(47) warga Desa Mendoyo Dauh Tukad,Kecamatan Mendoyo,Jembrana,ditangkap lantaran terbukti melakukan aksi pencurian dengan pemberatan.

Sudah dua kali keluar masuk penjara  nampaknya tidak membuat KS alias Kodok tidak kapok dalam melakukan aksi kejahatannya,kini kembali terbukti melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan di rumah tetangganya sebanyak dua kali pada (8 /12) lalu dan pada (4/1) dan kembali ditangkap Sat reskrim Polres Jembrana. Senin(22/1/2018).

Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone.Dari introgasi petugas terhadap tersangka mengaku masuk ke rumah korbannya dengan cara menjebol atap rumah korban,”kata Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak Agustinus Soaai.Senin.

Menurut dia dalam aksinya tersangka masuk kerumah korbanya dengan cara menjebol atap rumah dan masuk lalu menggasak seisi rumah korban,tersangka juga merupakan residivis pelaku pencurian yang sama,”jelas AKP Yusak.

Sementara itu KS yang kesehariannya mengaku bekerja sebagai kuli bangunan ini mengaku nekad melakukan aksi kejahatannya ini untuk memenuhi biaya hidup keluarganya.

Atas perbuatannya kini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Jembrana,dijerat dengan pasal 363 junto pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(eka-ak)

 

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.