fbpx
DenpasarFeaturedHukumPeristiwa

“Nyambi” Jadi Kurir Sabu, Sopir Taksi Ini Diringkus

DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Pria asal Medan, Sumatera Utara bernama Willy (31) diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar lantaran terlibat peredaran narkoba jaringan Bali – Medan. Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1,3 kilogram.

Penangkapan terhadap tersangka yang tinggal di Bali sejak 2016 ini berawal dari laporan masyarakat bahwa di Jalan Tukad Balian, Denpasar Selatan sering dijadikan ajang transaksi narkotika.

Polisi yang menerima informasi menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Sepekan melakukan penyelidikan, Sabtu (2/11/2019) sekitar pukul 02.00 Wita, pelaku terlihat melintas.

Tak ingin kehilangan buruan, pelaku dikejar dan berhasil diamankan. Namun saat dilakukan penggeledahan, petugas tidak menemukan barang bukti. Pelaku kemudian dikeler ke tempat kosnya di Jalan Tukad Balian, Denpasar Selatan.

Di sana petugas menemukan 14 paket sabu ukuran besar seberat 1,3 kilogram di laci lemari milik tersangka.

“Tersangka mengaku memperoleh barang dari seseorang bernama Pak Aji. Sabu diambil di sebuah lokasi di seputaran Denpasar,” terang Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Ruddi Setiawan, Rabu (6/11/2019) di Mapolresta Denpasar.

Kepada polisi, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai sopir taksi ini juga mengaku sudah dua kali menjalankan aksinya. Sekali jalan ia memperoleh upah Rp10 juta.

Baca Juga:  Dirkeswat Ditjenpas Kunjungi Lapas Tabanan untuk Uji Petik Standar Kebutuhan Dasar

“Sebelum ditangkap, tersangka pernah menempel sabu di sekitar lapangan Puputan Renon, Denpasar seberat 300 gram,” jelas Kapolresta didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mikael Hutabarat.

Terkait sabu 1,3 kilogram, Kombes Ruddi menyebut barang dikirim dari Medan ke Bali melalui jalur darat. Untuk pemilik, polisi masih melakukan pengejaran.

“Selain menjadi kurir, tersangka juga mengaku menggunakan sabu. Alasan pelaku menjadi kurir narkoba karena terdesak kebutuhan ekonomi,” kata Kapolresta Denpasar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati. (mp/wd)

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.