fbpx
BirokrasiDenpasar

Nyepi dan Saraswati 2018 Bersamaan, PHDI Bali Keluarkan Surat Keputusan

Denpasar (Mediapelangi.com)-Sehubungan Hari Raya besar Umat Hindu yakni Saraswati dan Nyepi yang jatuh bersamaan pada tanggal 17 Maret 2018 (Sanicara Umanis Watugunung), PHDI Provinsi Bali telah menggelar Pesamuhan Madya pada tanggal 2 Desember 2017 lalu.

Pesamuhan digelar melibatkan sejumlah narasumber yakni Dharma Upapati Paruman Pinandita PHDI Provinsi Bali, Ketua PHDI Provinsi Bali, Bendesa Agung Majelis Utama Desa Pakraman Bali, Kepala Bidang Keagamaan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali, dan Ahli Kalender Bali.

Mendengar masukan dari peserta dan Keputusan PHDI sebelumnya tentang pelaksanaan Hari Suci serta Upakara-Yadnya lain yang bersamaan dengan Hari Suci Nyepi, maka untuk memberikan panduan kepada umat terkait pelaksanaan kedua Hari Suci tersebut, hasil Pesamuhan Madya tanggal 2 Desember tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan No : 01/Kep/Pesamuhan Madya PHDI Bali/XII/2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Suci  Nyepi dan Hari Saraswati Pada Tanggal 17 Maret 2018.

Pesamuhan Madya PHDI Bali tanggal (2/12) ditandatangi oleh Dharma Upapati PHDI Provinsi Bali, Ida Pendanda Gde Wayahan Wanasari, Ketua Paruman Walaka PHDI Provinsi Bali, I Made Suasti Puja, SE., M. Fil. H dan Ketua PHDI Provinsi Bali, Prof. Dr. Drs. I Gusti Ngurah Sudiana, M.Si., memuat tiga butir keputusan yang ditetapkan untuk Menata waktu  pelaksanaan sebagai yakni: Pertama, Perayaan hari suci saraswati dan upakara-yadnya lainnya dilakukan dan harus sudah selesai pada Pk. 06.00 waktu setempat pada tanggal 17 Maret 2018. Kedua,  Perayaan Hari Suci Nyepi Dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2018, mulai Pk. 06.00 waktu setempat sampai pukul 06.00 waktu setempat sebelum tanggal 18 Maret 2018 dan Ketiga, bahwa karena pesamuhan dihadiri oleh MUDP serta MMDP  Kabupaten/Kota se-Bali dan Desa Pakraman merupakan pelaksana serta penjaga kelancaran Hari Suci Nyepi maka keputusan ini ditindaklanjuti oleh Desa Pakraman se-Bali atas arahan MUDP, MMDP serta MADP se-Bali.

Pesamuhan juga memutuskan, bahwa untuk kepentingan kemanusiaan instansi pelayanan seperti  rumah sakit dan sejenisnya serta hal-hal yang berkaitan dengan dukungan yang diperlukan, tetap dikecualikan dalam batas pelaksanaan tugas dan kewajibannya.

Sementara saat dihubungi terpisah (6/12/2017) Ketua PHDI Bali  Prof. Dr. Drs. I Gusti Ngurah Sudiana, M.Si., membenarkan bahwa saat Pesamuhan juga mengemuka hal-hal yang lebih teknis seperti pelaksanaan Banyu Pinaruh yang biasa dilakukan umat sekitar Pk. 04.00 -06.00 waktu setempat diundur pelaksanaannya setelah Pk. 06.00 waktu setempat atau di Desa Pakaraman di Bali setelah Kulkul dibunyikan tanda Nyepi telah berakhir. Begitu juga pelaksanaan persembahyangan Saraswati di Sekolah bagi siswa dan guru ditiadakan, pihak sekolah cukup matur piuning saja di sekolah dan kemudian persembahyangan oleh siswa dan guru dilaksanakan di rumah.

Baca Juga:  Dampak Cuaca Ekstrem: Masyarakat Diingatkan untuk Waspada dan Berhati-Hati

Lanjut Ngurah Sudiana, jika saat Saraswati bertepatan ada Piodalan agar tidak mengundang keluarga jauh, tidak menggunakan gong, dan tidak mengundang Sulinggih yang jauh, intinya tidak melibatkan orang banyak. Sementara untuk banten sesuai arahan Dharma Upapati PHDI Bali Ida Pedanda Gde Wayahan Manasari cukup dibuat semampunya, yang penting kita jalankan Upacara-Yadnya dengan tulus iklas, pungkasnya.  (*/mp).

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.